catatan istilah-istilah ekonomi untuk siswa man 4 tangerang oleh pak Erwan Sutrisan, S.Pd
(A SAMPAI E)
Istilah
|
Deskripsi
|
Abstrak
|
ringkasan suatu pernyataan, laporan,
karangan, dan sebagainya yang disusun secara sistematis dan menyeluruh
(abstract).
|
Abstraksi dana bank
|
pengambilan dana bank secara tidak sah
(contoh: penggelapan atau penyalahgunaan otorisasi) dan kas, rekening eskro,
rekening trust, atau rekening lain (abstraction of bank funds).
|
Acara - pengacara
|
pihak yang diberi kuasa berdasarkan hukum
oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga
mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan (attorney).
|
Ad valorem
|
lazim digunakan berkenaan dengan pembebanan
pajak impor, yang berarti menurut nilai, tidak menurut timbangan, ukuran,
atau satuan; bea ad valorem adalah bea yang ditetapkan menurut nilai (uang),
tidak menurut timbangan, ukuran atau satuan, misalnya provisi kredit
ditetapkan sebesar 1% dan jumlah yang tercantum dalam perjanjian kredit yang
bersangkutan (ad valorem).
|
Adjudikasi
|
putusan yang dltetapkan oleh pengadilan yang
berwenang untuk menangani masalah yang diperselisihkan; penyelesaian
perselisihan ini berbeda dengan arbitrase (adjudication).
|
Administered price
|
Harga barang atau jasa yang diatur oleh
pemerintah, misalnya harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik.
|
Advis
|
surat pemberitahuan tertulis dari bank
kepada nasabah mengenai penerimaan pembayaran, transfer dana, jasa-jasa yang
dilakukan atau pembayaran yang dilakukan, misalnya pemberitahuan
pengkreditan, pendebitan rekening, penarikan, atau transfer dana (advice).
|
Advis
|
surat pemberitahuan tertulis dari bank
kepada nasabah mengenai penerimaan pembayaran, transfer dana, jasa-jasa yang
dilakukan atau pembayaran yang dilakukan, misalnya pemberitahuan pengkreditan,
pendebitan rekening, penarikan, atau transfer dana (advice).
|
Advis debit
|
surat pemberitahuan bank kepada nasabah
mengenai adanya pengurangan atau perubahan dana pada rekening beserta
alasannya (debit advice).
|
Afidavit
|
pernyataan tertulis yang dibuat secara
sukarela di bawah sumpah oleh seseorang yang berwenang untuk mengambil
sumpah, misalnya seorang pengacara yang telah ditunjuk oleh panitia
pengambilan sumpah, konsul, atau notaris; afidavit dapat dibenarkan sebagai
bukti atau kesaksian di muka pengadilan (affidavit).
|
Agen
|
seseorang atau badan yang diberi kuasa atau
yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas nama seseorang atau badan
lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang diwakilinya; bank juga dapat
bertindak sebagal agen dalam beberapa kegiatan seperti menjadi kustodian dan
atau wali amanat (agent).
|
Agen eskro
|
pihak yang ikut bertanggung jawab, baik
terhadap pihak penjual dan pembeli maupun terhadap kreditur dan debitur bahwa
perjanjian yang dibuat setiap pihak akan terlaksana (escrow agent).
|
Agen fiskal
|
agen mengenai soal keuangan pada umumnya,
khususnya yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, penerimaan atau
penyimpanan dana, dan pelaksanaan pembayaran pengeluaran pemerintah; bank
dapat ditunjuk sebagai agen wajib pungut atas pajak bunga deposito nasabah
dan wajib menyetorkan kepada pemerintah; agen fiskal sering pula disebut
dengan wajib pungut (fiscal agent).
|
Agen korporatif
|
bank yang memberikan jasa sebagai agen
kepada perusahaan dan atau lembaga pemerintah; jasa itu dapat berupa kliring,
pembayaran dividen atau bunga, penebusan dan pendaftaran saham, serta
penagihan pajak; bank akan membebankan biaya atas jasa yang diberikan
(corporate agent).
|
Agen pembayar
|
agen, biasanya sebuah bank komersial, yang
diberi wewenang oleh penerbit surat berharga untuk membayarkan kewajiban
pokok dan bunga kepada pemegang surat berharga; agen tersebut bertindak
sebagai pembayar dan menarik biaya untuk jasa pelayanan (paying agent).
|
Agen penagihan
|
bank yang bertindak sebagai agen dan
seseorang atau bank lain untuk melakukan inkaso (collection agent).
|
Agen penjamin
|
agen yang menjamin pembayaran barang yang
dijual olehnya dengan menerima komisi tambahan (del credere agent).
|
Agen penjual efek reksa dana
|
pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa
Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa
Dana.
|
Agen transfer
|
bank yang memberikan jasa selaku agen yang
ditunjuk oleh suatu perusahaan untuk memelihara catatan tentang perubahan
kepemilikan, pembatalan, penerbitan, penjualan surat berharga, dan untuk
menyelesaikan masalah yang timbul karena surat berharga yang hilang, rusak,
atau dicuri; jasa tersebut biasanya dilakukan oleh bank umum yang melakukan
kegiatan perbankan komersial (transfer agent).
|
Agio
|
1) selisih lebih yang diperoleh dan
pertukaran uang logam emas atau perak dengan uang kertas dalam valuta dan
nilai nominal yang sama istilah ini lazim dipakai di perbankan Eropa; lihat
juga premi, 2) selisih lebih antara nilai yang sebenarnya dan nilai nominal
sekuritas atau nilai tukar alat pembayaran luar negeri, ataupun penyusutan
nilai mata uang logam karena aus (agio).
|
Agio saham
|
kekayaan bersih perusahaan yang berasal dari
penilaian atau penjualan saham di atas harga pari (par) (paid in surplus).
|
Agunan
|
jaminan tambahan yang diserahkan nasabah
debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah (collateral).
|
Akad trust
|
perjanjian tertulis yang digunakan dalam
pembiayaan kredit berdokumen yang diberikan kepada pembeli atau importir;
pembeli berjanji untuk memegang barang yang diterima atas nama bank yang
menyediakan pembiayaan sekalipun bank tetap menguasai kepemilikan barang
tersebut; penerima fasilitas trust mengizinkan seorang importir menjual barang
tersebut sebelum dibayar kepada bank penerbit L/C (trust receipt)
|
Aksep bank
|
wesel yang diakseptasi oleh bank; lihat
akseptasi (bank acceptance).
|
Akseptasi
|
janji untuk membayar oleh pihak tertarik
dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel; akseptasi harus
dinyatakan dengan kata akseptasi atau dengan cara lain yang sama maksudnya;
tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat
wesel sudah berlaku sebagai akseptasi; apabila telah diakseptasi, wesel ini
menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat
dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo (acceptance).
|
Akseptor
|
pihak tertarik yang mengakseptasi surat
wesel (acceptor).
|
Aksi pengurangan produktivitas
|
aksi yang dilakukan oleh pekerja secara
perseorangan atau bersama dengan melakukan pengurangan atau penurunan
produktivitas yang dilakukan secara sengaja; aksi ini ditujukan untuk
memperkuat suatu tuntutan kepada perusahaan (labour slowdown).
|
Aksio pauliana
|
gugatan yang diajukan kreditur untuk
membatalkan perbuatan curang dari debitur yang merugikannya; lembaga aksio
pauliana diciptakan untuk melindungi kreditur dari tindakan curang
debiturnya, yaitu orang, persekutuan/badan hukum yang dinyatakan pailit
(actio pauliana).
|
akta
|
keterangan tertulis yang ditandatangani oleh
pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan
sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut (deed).
|
akta autentik
|
akta dengan bentuk menurut undang-undang
yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang (authentieke daad).
|
akta di bawah tangan
|
akta yang tidak dibuat oleh atau di hadapan
pejabat berwenang (private deed).
|
aktiva berisiko
|
semua aset bank, kecuali kas dan surat
berharga pemerintah; untuk menentukan rasio atau nisbah kecukupan modal, Bank
Indonesia mengatur batasan mengenai aktiva tertimbang menurut nisiko (ATMR)
(risk assets).
|
aktiva jaminan
|
aktiva dalam bentuk properti, surat
berharga, atau harta lain yang telah terikat sebagai jaminan untuk mendukung
penerbitan obligasi, surat utang, atau pinjaman (pledge assets).
|
aktiva lancar
|
aktiva dalam bentuk uang tunai atau barang
berharga lain yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijadikan uang tunai
(active realisable; current asset).
|
aktiva nonproduktif
|
aset bank yang tidak menghasilkan
pendapatan, misalnya uang tunai yang dikuasai bank, giro wajib pada bank
sentral, giro pada bank lain, cek yang masih dalam proses penagihan, dan
aktiva tetap (non-earning assets).
|
aktiva produktif
|
penanaman dana bank dalam bentuk kredit,
surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan
(earning assets).
|
aktiva produktif bermasalah
|
aktiva produktif yang tingkat ketertagihan
atau kolektibilitasnya tergolong kurang lancar, diragukan, dan macet; yang
dimaksud dengan aktiva produktif dalam hal ini adalah kredit, penanaman pada
bank lain, surat berharga yang dimiliki, dan penyertaan (adversely classified
assets).
|
aktiva sangat lancar
|
aktiva lancar setelah dikurangi persediaan
barang yang dapat dengan segera dialihkan menjadi uang kas apabila
sewaktu-waktu diperlukan, biasanya berjangka waktu di bawah satu tahun (quick
assets).
|
aktiva setara kas
|
investasi yang bersifat sangat likuid,
berjangka pendek, dan dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu
tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang berarti; setara kas dimiliki
untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan
lain (near-cash assets).
|
aktiva terklasifikasikan
|
aktiva produktif, baik yang sudah maupun
yang mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan
kerugian bagi bank (classified assets).
|
aktiva tetap
|
aset bank dengan masa pakai di atas satu
tahun, dimaksudkan untuk tidak dijual guna menunjang kegiatan operasional
bank, antara lain berupa tanah, gedung, dan peralatan yang dimiliki atau
disewa (fixed asset, capital assets, permanent assets).
|
aktivitas akun
|
aktivitas rekening (account activity).
|
aktivitas rekening
|
semua mutasi yang dicatat di dalam rekening
yang berasal dan, antara lain, penyetoran, penarikan, pengkreditan
pendapatan, dan pembebanan biaya administrasi dalam periode tertentu; mutasi
tersebut tercatat datam rekening koran yang berdasarkan ketentuan harus
diterbitkan setiap bulan agar dapat dicocokkan oleh nasabah pemegang
rekening; sin. aktivitas akun (account activity).
|
akuisisi
|
pengambilalihan sebagian besar (lebih dan
50%) atau seluruh kepemilikan suatu bank (acquisition).
|
akumulasi
|
tambahan secara berkala atas suatu jumlah
pokok, misalnya laba atas modal atau cadangan, bunga atas simpanan atau utang
pokok (accumulation) akun rekening (account).
|
akun - perakunan
|
proses pencatatan, penggolongan, dan
pengikhtisaran transaksi-transaksi perusahaan dalam nilai uang serta
penyusunan laporan keuangan dan analisisnya; dengan demikian, dapat pula
berarti bahwa perakunan merupakan sebuah sistem informasi untuk
mengakumulasi, memproses, dan mengomunikasikan segala informasi yang
berhubungan dengan transaksi keuangan dari para pelaku ekonomi (accounting).
|
akun - perakunan bebas
|
pemberian jasa-jasa akuntansi kepada pemakai
jasa oleh akuntan yang tidak terikat sebagai karyawan atau pegawai dari
perusahaan pemakai jasa akuntansi (public accounting).
|
akun - perakunan biaya
|
cabang ilmu akuntansi yang berhubungan
dengan metode dan sistem pencatatan biaya langsung dan tidak langsung yang
timbul dari jasa layanan bank pada berbagai unit dalam bank tersebut;
perakunan biaya juga mencatat seluruh pengeluaran yang meliputi berbagai
jenis biaya, seperti biaya overhead yang mencakup sewa gedung, peralatan dan
biaya penunjang administrasi, gaji pimpinan, biaya pemasaran termasuk
pemasangan iklan dan promosi (cost accounting).
|
akun - perakunan inflasi
|
akun yang menunjukkan dampak inflasi
terhadap harga suatu aset dengan cara membandingkan nilai aset sekarang
dengan nilai pada saat aset tersebut dibeli (inflation accounting).
|
akun aktif
|
akun nasabah bank yang seringkali bermutasi
berupa penyetoran dan atau penarikan (active account).
|
akun antarbank pasiva
|
jumlah kewajiban suatu bank kepada bank lain
yang setiap dapat ditarik; misal: akun antarbank aktiva (due to account),
akun ini hanya dikenal di Amerika Serikat (dur to account).
|
akun bukan perseorangan
|
rekening yang tidak atas nama orang atau
badan dan tidak menunjukkan utang piutang kepada pihak lain, misalnya
rekening biaya, rekening bunga, dan rekening kas; perkiraan bukan
perseorangan (impersonal accounts).
|
akun kas
|
akun yang berisi perincian jumlah uang kas
yang masuk ataupun yang keluar; pencatatan ini akan menunjukkan sisa uang kas
yang harus ada (cash account).
|
akun kompensasi
|
saldo akun simpanan pada bank pemberi kredit
yang harus dipelihara debitur untuk jumlah tertentu sebagai imbangan minimum
terhadap pemakaian kredit yang diterima (compensating balance).
|
akun pihak ketiga
|
akun pada bank asing dalam valuta asing atas
nama nasabah bank tersebut (loro account).
|
akun riil
|
akun yang saldonya pada akhir periode
dipindahkan ke neraca periode berikutnya, misalnya akun harta, utang, dan
modal (real account).
|
akun tak-aktif
|
akun tabungan yang tidak menunjukkan mutasi
yang aktif, kecuali pencatatan pendapatan bunga pada jangka waktu tertentu;
biasanya, saldo tabungan ini kecil, setiap bulan dibebani biaya jasa dalam
jumlah tertentu; akun tidur (dormant account).
|
akun terasuransi
|
akun pada suatu bank yang dijamin dengan
asuransi kerugian (insured account).
|
akun terbatas
|
akun yang hak penarikannya terbatas,
misalnya akun yang diblokir (restrictive assets).
|
akun trust
|
nama singkat untuk semua jenis akun yang
ditangani oleh bagian trust di sebuah bank atau suatu perusahaan; istilah ini
biasanya berlaku di Amerika Serikat; rekening trust (trust account).
|
akun wesel diskonto
|
perkiraan untuk membukukan wesel yang
didiskonto, yaitu yang diambil alih oleh bank dengan harga setelah
diperhitungkan bunganya (bills discounted account).
|
akuntan
|
orang yang mempunyai keahilan dan memenuhi
persyaratan tertentu sebagai ahli di bidang akuntansi (accountant).
|
akuntan publik
|
akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah
sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada
perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).
|
akuntansi
|
hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan
perakunan, baik teori maupun kebiasaan-kebiasaan, norma, prinsip-prinsip, dan
sebagainya (accountancy) akur perdamaian yang telah disepakati, baik oleh
pihak yang menanggung kerugian maupun pihak yang menyebabkan kerugian;
kesepakatan ini biasanya dilakukan di depan hakim sehingga tidak akan menjadi
masalah pada kemudian hari (accord).
|
akur - pengakuran intern
|
bagian pengawasan intern yang terjalin dalam
tata cara penyelesaian suatu transaksi yang menyangkut lebih dari satu pihak,
yang satu dengan yang lain saling mengawasi (internal check).
|
alat bayar sah
|
alat pembayaran berupa uang yang secara
resmi diterbitkan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah (legal
tender).
|
alat kontrol pons
|
alat dalam SPDE (Sistem Pengolah Data
Elektronis) untuk mengontrol kartu pons yang telah diselesaikan oleh juru pons
(verifier).
|
alat likuid
|
merupakan uang tunai dan aset lain yang
dapat segera diuangkan sehingga operasional usaha tetap berjalan, termasuk
persediaan (inventory) barang dagangan, biaya dibayar di muka dan aset yang
dapat diuangkan dalam waktu satu (1) tahun (liquid assets).
|
alat penulis cek
|
alat untuk menulis jumlah uang yang tentera
dalam cek dengan cara melubangi dan mencetak jumlah tersebut pada lembaran
cek yang bersangkutan (check writer).
|
alih - pengalihan kredit
|
penjualan kredit kepada pihak lain dengan
diketahui atau tanpa diketahui oleh pihak debitur, umumnya penjualan kredit
ini untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank (loan sale).
|
alih kredit nirwarta
|
tagihan terhadap debitur yang telah
dialihkan menjadi surat berharga oleh bank kemudian dijual kepada investor
tanpa pemberitahuan kepada debitur; apabila debitur cedera janji/
wanprestasi, bank tetap bertanggung jawab terhadap pelunasan surat berharga
tersebut (non-notification loan).
|
alih milik
|
tindakan mengambil alih kepemilikan jaminan
kredit yang ketertagihan atau kolektibilitasnya macet (repossession).
|
aliran dana
|
1) perpindahan dana dari unit ekonomi yang
kelebihan dana ke unit ekonomi yang kekurangan dana melalui lembaga perantara
keuangan; 2) perpindahan dana yang disebabkan oleh kegiatan penghimpunan dan
penggunaan dana (flow of funds).
|
alogaritma
|
alur pemikiran untuk pemecahan masalah yang
terdiri atas sejumlah langkah matematis, misalnya program perhitungan
komputer untuk menghitung tingkat bunga kredit, model keuangan seperti alma,
transfer pricing dan pengamanan data (algorithm).
|
alons
|
kertas sambungan surat wesel, aksep atau
cek, untuk keperluan endosemen, jika halaman belakang surat-surat tersebut
sudah penuh, alons merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat-surat
yang diendos tersebut (aionge).
|
Alur Audit
|
Petunjuk pelaksanaan yang memuat sistem
pencatatan kegiatan secara kronologis; sistem ini digunakan oleh pemeriksa
dan manajer untuk mengkaji ulang kebenaran hasil audit (audit trail).
|
Amalgamasi
|
Penggabungan dua atau lebih perusahaan
menjadi satu perusahaan baru, untuk mencapai posisi dan skala ekonomi yang
lebih baik (amalgamation).
|
Aman - pengamanan
|
Tindakan yang dilakukan investor untuk
mengatasi kecenderungan pasar surat berharga jangka panjang yang berubah
secara tiba-tiba; ketika tingkat suku bunga meningkat, harga, dan instrumen
pasar uang yang berpenghasilan tetap akan menurun, sedangkan pendapatan untuk
instrumen obligasi akan meningkat; dalam kondisi pasar yang demikian
diperlukan back-up bagi para pemegang obligasi karena tidak dapat mencairkan
atau menjual obligasinya secara mudah seperti pada saat kondisi sebelum pasar
berubah; ketika investor mengantisipasi akan terjadinya pergeseran atau
perubahan di pasar dengan menukar obligasi jangka panjang menjadi obligasi
jangka pendek, investor tersebut telah mem-back-up atau mengubah portofolio
investasinya (back up).
|
Amanat
|
investasi: perintah menjual atau membeli
sekuritas kepada pialang; perintah ini dapat dibagi empat kategori dasar,
yaitu perintah pasar, perintah terbatas, perintah berjangka, dan perintah
berhenti; instruksi untuk melaksanakan transaksi dagang kepada pialang atau
dealer; instrumen ternegosiasi: permintaan pihak penerima pembayaran kepada
pembuatnya, seperti tertera di atas cek (order).
|
amanat penyerahan
|
pesan tertulis kepada penyimpan atau
pengangkut untuk menyerahkan barang pada pihak yang dinyatakan dalam pesan
tersebut (delivery order).
|
amandemen
|
perubahan atas materi dokumen resmi yang
disetujui oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian dan
ditandatangani bersama; amandemen merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari penjanjian pokok (amendement).
|
ambil alih
|
membeli seluruh atau sebagian besar saham
suatu perusahaan untuk menguasai perusahaan tersebut (take over).
|
ambil posisi
|
pembelian satu lot saham tertentu oleh
pialang untuk dijual kembali pada saat harga saham tersebut naik (take a
position).
|
Ambil untung
|
Tindakan investor dengan menjual aset/surat
berharga pada saat harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan (profit taking).
|
amortisasi
|
prosedur akuntansi yang secara bertahap
mengurangi nilai biaya dan suatu aktiva dengan umur manfaat terbatas atau
aktiva tidak berwujud lain melalui pembebanan berkala ke pendapatan;
amortisasi juga dapat berarti pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan
bunga secara teratur dengan jumlah tertentu sehingga pinjaman terbayar pada
saat jatuh tempo (amortization; amorticement).
|
ampu - pengampu
|
orang atau badan yang mempunyai tanggung
jawab hukum untuk mewakili seseorang yang tidak mampu menangani urusannya,
misalnya orang tua yang mewakili anak yang belum dewasa untuk mengurus
kekayaan dan kepentingannya (guardian).
|
ampu - pengampuan
|
pengurusan harta dan kepentingan seseorang
oleh orang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pengadilan karena orang
tersebut mempunyai kelainan jiwa ataupun boros (curate/c).
|
ana kas kecil
|
dana yang disediakan untuk kebutuhan
pembiayaan sehari-hari yang jumlahnya tidak besar, misalnya biaya telegram,
pos, mobil, transportasi, dan keperluan perlengkapan kecil lain; bukti setiap
pengeluaran dibukukan, secara periodik biaya kas kecil dianalisis dan
dibebankan pada berbagai akun biaya; sementara itu, bukti (voucher) tersebut
dipelihara sebagai bagian dari kas kecil (petty cash fund).
|
anak perusahaan
|
perusahaan yang turut atau sepenuhnya
dikendalikan oleh perusahaan lain karena sebagian besar atau seluruh modalnya
dimiliki oleh perusahan lain tersebut; perusahaan anak (subsidiary company).
|
analis kredit
|
orang yang menganalisis permohonan kredit
dari berbagai aspek yang terkait untuk menilai kelayakan usaha yang akan
dibiayai dengan kredit; analisis tersebut meliputi, antara lain, aspek hukum,
lingkungan, keuangan, pemasaran, produksi, manajemen, ekonomi, dan
tersedianya jaminan yang cukup (credit analyst).
|
analis sistem komputer
|
seseorang yang ahli dalam mengembangkan
sistem untuk penyelesaian masalah-masalah di bidang komputer (system
analyst).
|
analisis kecenderungan
|
salah satu metode analisis yang digunakan
dalam rangka pemberian kredit; analisis dilakukan secara terperinci, meliputi
nisbah keuangan dan aliran kas atau arus kas beberapa periode akuntansi untuk
menentukan besamya kredit yang dapat diberikan; analisis ini berguna untuk
menentukan apakah keadaan keuangan debitur cenderung membaik atau memburuk
(trend analysis).
|
analisis kinerja
|
analisis untuk menilai tingkat keberhasilan
bank pada periode tertentu berdasarkan rencana kerja, laporan realisasi
rencana kerja, dan laporan berkala bank; aspek yang dinilai terutama meliputi
modal (capital), aset (assets), manajemen (management), hasil (earning), dan
likuiditas (liquidity), disingkat CAMEL, kepatuhan terhadap ketentuan, dan
aspek lain; di Indonesia analisis kinerja bank pada dasarnya dilakukan oleh
Bank Indonesia sebagai bank sentral; analisis kinerja juga dapat dilakukan
oleh pihak lain untuk berbagai tujuan (performance analysis).
|
analisis likuiditas
|
analisis atas laporan keuangan untuk
mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka
pendeknya (liquidity analysis).
|
analisis marginal
|
analisis informasi ekonomi dengan cara
menguji hasil nilai tambah ketika suatu variabel meningkat akibat
meningkatnya variabel lain (marginal analysis).
|
analisis nisbah
|
analisis rasio (ratio analysis).
|
analisis pekerjaaan
|
analisis untuk memperoleh gambaran pekerjaan
yang akan dilakukan, tanggung jawab, sifat, waktu, dan sebagainya untuk
menentukan kualifikasi yang harus dimiliki seorang pekerja agar dapat
melaksanakan tugas secara efisien (job analysis)
|
analisis profitabilitas nasabah
|
metode analisis pendapatan dan biaya yang
dihubungkan dengan penggunaan jasa-jasa bank oleh seorang nasabah dalam
rangka memelihara hubungan kedua belah pihak; analisis dimasukkan untuk
mengetahui jumlah tingkat keuntungan yang diperoleh bank dan hasil hubungan
dengan nasabah tersebut (customer profitability analysis).
|
analisis rasio
|
analisis untuk menilai kinerja bank dengan
menggunakan rasio keuangan dan rasio lain, antara lain meliputi rasio
permodalan, kualitas aktiva produktif, rentabilitas, likuiditas, dan
manajemen; analisis nisbah (ratio analysis).
|
analisis sistem
|
penelitian tentang apakah suatu prosedur
atau sistem telah atau belum memenuhi standar untuk meningkatkan efisiensi
(system analysis).
|
analisis teknik
|
perkiraan pergerakan harga dengan melakukan
analisis atas volume perdagangan, penawaran dan permintaan, kecenderungan
pasar jangka pendek atau jangka panjang, dan faktor lain yang mempengaruhinya
(technical analysis).
|
anggaran
|
rencana keuangan terperinci dan
terkoordinasi mengenai prakiraan penerimaan dan pengeluaran dalam jangka
waktu tertentu, biasanya satu tahun, sebagai sarana untuk sasaran suatu
rencana kerja (budget).
|
anggaran berimbang
|
anggaran dengan jumlah penerimaan yang
sekurang-kurangnya sama dengan pengeluaran pada periode tertentu (balanced
budget).
|
anggaran fleksibel
|
anggaran yang dapat menampung perubahan
perkiraan dan pengeluaran; hal tersebut menunjukkan bahwa berbagai jenis
biaya berbeda terhadap tingkat produksi atau jumlah penjualan yang berbeda
(flexible budget).
|
anggaran kas
|
anggaran penerimaan dan pengeluaran kas
untuk suatu periode yang akan datang; anggaran tersebut membantu manajemen
untuk mengamankan keseimbangan penerimaan dan pengeluaran kas sesuai dengan
kewajaran (cash budget).
|
anggaran modal
|
anggaran mengenai penerimaan dan pengeluaran
barang modal dalam periode tertentu (capital budget).
|
anggaran tetap
|
anggaran yang tidak akan diubah atau tidak
akan disesuaikan dengan perkembangan selama tahun anggaran yang bersangkutan
(fixed budget).
|
anggota sindikasi
|
1) anggota dari suatu kelompok investor
(dalam hal ini adalah bank) yang membiayai suatu proyek; 2) anggota dan suatu
kelompok investor yang bertindak sebagai penjamin dalam penerbitan saham
(syndicate member).
|
angkat nilai
|
peningkatan nilai surat berharga berdasarkan
kekuatan penawaran dan permintaan pasar; seorang pialang dapat menaikkan
harga saham atau obligasi apabila terjadi peningkatan permintaan atas surat
berharga tersebut (marking up rates).
|
angkatan kerja
|
semua orang yang tetah mencapai umur
tertentu dan mempunyai kesanggupan bekerja, baik yang sudah bekerja maupun
yang sedang mencari pekerjaan (labour force).
|
angkut- pengangkutan di darat
|
jenis kegiatan ekonomi berupa pemberian jasa
angkutan barang atau orang di darat, seperti yang dilakukan oleh perusahaan
bus dan taksi (land transportation).
|
angsuran tak-tercatat
|
angsuran pinjaman yang dibayarkan atau
disetorkan pada masa tenggang, tetapi karena suatu alasan atau hal lain,
pembayaran tersebut tidak dibukukan dalam akun yang seharusnya; jika pada
waktunya nanti tidak dilakukan koreksi, akan mengakibatkan denda
keterlambatan terhadap pemilik akun (missing payment).
|
angsuran tetap
|
pembayaran kewajiban dalam jumlah tetap
dalam periode tertentu tanpa memperhitungkan jenis, jumlah pemakaian, pembelian,
dan sebagainya; tarif tetap (flat rate).
|
anjak - penganjak piutang
|
pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak
lain dengan menanggung risiko tak terbayarnya utang (factor).
|
anjak piutang
|
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri; perusahaan yang
melakukan anjak piutang disebut perusahaan anjak piutang (factoring).
|
anjungan tunai mandiri (ATM)
|
mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan
dengan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi; melalui mesin tersebut
nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana
antar-rekening, dan transaksi rutin; ATM dipasang secara nasional ataupun
internasional sehingga memudahkan nasabah mendapatkan uang tunai dari ATM di
negara tempat nasabah berada dengan menggunakan kode atau sandi ATM yang
diterbitkan oleh bank yang bersangkutan dan nomor jati diri nasabah
(automated teller machine/ATM).
|
anjuran
|
permintaan secara informal oleh pejabat bank
sentral dan/atau pejabat lembaga pemenintah untuk meyakinkan para bankir agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam rangka pengendalian moneter;
permintaan tersebut dapat dilakukan melalui telepon, atau siaran pers,
seperti imbauan kepada bank untuk menurunkan suku bunga pinjaman kredit
pemilikan rumah sehingga lebih banyak masyarakat menengah yang dapat membeli
rumah (moral suasion).
|
antara - perantara keuangan
|
organisasi pasar uang yang memperoleh izin
dari pembeli, penjual, peminjam, dan pemilik dana untuk melakukan pengelolaan
uangnya dengan maksud memperoleh nilai lebih atas uang tersebut (financial
intermediary).
|
antara - perantara pemasaran
|
perantara yang menghubungkan produsen dan
konsumen, atau pedagang besar dan konsumen; seringkali perantara tersebut
mengambil risiko besar dengan memesan dan menyimpan barang sebelum mereka
memperoleh kontrak penjualan, biasanya mereka membeli dengan jumlah besar dan
menjual secara eceran; mereka juga menyetujui biaya distribusi dan laba
antara harga pembelian dan penjualan, biasanya sampai dengan 5% (middleman).
|
anuitas
|
salah satu cara pembayaran kewajiban secara
berkala selama jangka waktu tertentu (annuity).
|
anuitas abadi
|
anuitas dengan jangka waktu yang tidak terbatas
(perpetuity).
|
anuitas sederhana
|
anuitas dengan jangka waktu bunga atau premi
yang bertepatan dengan jangka waktu pembayaran berkala (simple annuity;
ordinary annuity).
|
anuitas tak-terduga
|
pembayaran tahunan yang frekuensi atau
jangka waktu pembayarannya dilakukan apabila terjadi peristiwa yang tidak
pasti (contingent annuity) anuitas tertangguh anuitas dengan pembayaran yang
akan dimulai pada waktu tertentu pada masa yang akan datang (deferred
annuity).
|
aplikasi
|
formulir permohonan yang harus diisi oleh
nasabah dan atau calon nasabah untuk mencatat informasi yang dibutuhkan oleh
bank (application).
|
aplikasi buku cek
|
formulir yang harus diisi dan ditandatangani
oleh pemegang akun untuk memperoleh buku cek baru dari bank (application for
cheque book).
|
apresiasi
|
1) kenaikan nilai suatu aktiva akibat
kenaikan harga pasar, penilaian kembali, atau pendapatan yang diterima
dibandingkan dengan nilai sebelumnya; 2) kenaikan nilai suatu mata uang
terhadap mata uang lain sesuai dengan keadaan pasar dalam sistem kurs
mengambang (appreciation).
|
arbitrase
|
penyelesaian perselisihan di luar pengadilan
oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter/arbitrator) yang ditunjuk oleh
pihak yang berselisih; setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat
mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih (arbitration).
|
arbitrasi
|
pemerolehan keuntungan dengan pembelian
surat berharga, mata uang, atau komoditas pada harga yang rendah di suatu
pasar dan serentak menjual pada pasar yang lain dengan harga yang lebih
tinggi; aktivitas tersebut mengurangi perbedaan antar pasar (arbitrage).
|
arbitrasi wesel
|
tindakan yang dilakukan oleh debitur untuk
membayar utangnya di negara lain dengan menggunakan wesel dengan harapan
memberikan pengeluaran yang serendah-rendahnya melalui pemanfaatan perubahan
nilai tukar mata uang yang terjadi di pusat pasar uang dunia (arbitration of
exchange).
|
arus kas
|
aliran dana yang mencerminkan perpindahan
dana melalui suatu bank; aliran dana pada bank, biasanya merupakan simpulan
aliran dana yang menunjukkan sumber dana dan penggunaan dana; aliran kas;
aliran dana (cash flow).
|
arus kas terdiskonto
|
nilai yang diharapkan dari suatu penerimaan
dan pengeluaran kas, dihitung dengan menggunakan nilai kini atau tingkat
pengembalian hasil dan menjadi faktor dalam analisis, baik investasi modal
maupun investasi sekuritas (discounted cash flow).
|
arus modal masuk
|
perpindahan modal investasi dari luar negeri
ke dalam negeri (net capital inflow).
|
asas akrual
|
sistem penentuan biaya dan pendapatan yang
mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun
realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya (accrual basis).
|
asas ganti rugi
|
prinsip yang menyatakan bahwa tertanggung
hanya berhak atas penggantian setinggi-tingginya sebesar kerugian yang
nyata-nyata dideritanya (principle of indemnity).
|
asas subrogasi
|
prinsip yang menyatakan bahwa penanggung
berhak mendapatkan pembayaran kembali atas ganti rugi yang telah diberikan
penanggung kepada kreditur (principle of subrogation).
|
asas tunai
|
pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang
dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran tunai tanpa memperhatikan tanggal
transaksinya; asas kas; dasar tunai (cash basis).
|
ASEAN
|
singkatan Association of South East Asian
Nations yaitu suatu perserikatan yang semula beranggotakan lima negara di
kawasan Asia Tenggara yaitu Indonesia, Singapura, Filipina, Malaysia, dan
Thailand; saat ini keanggotaanya bertambah dengan Brunei Darussalam, Myanmar,
Kamboja, Vietnam, dan Laos (ASEAN).
|
aset luwes
|
harta warisan yang dapat segera digunakan
untuk melunasi utang dan atau kewajiban lain pewaris (pemberi waris); aset
fleksibel (asset enter mains).
|
aset moneter
|
uang atau hak untuk menerima uang yang
jumlahnya sudah pasti atau dapat ditentukan tanpa dikaitkan dengan harga
barang-barang dan jasa pada masa datang (monetary asset).
|
aset peka perubahan bunga
|
aset bank, terutama pinjaman, yang nilainya
dipengaruhi oleh perubahan suku bunga, baik karena batas waktu maupun karena
penilaian kembali sesuai dengan indeks suku bunga yang ada; penyesuaian nilai
aset ditetapkan berdasarkan fluktuasi indeks biaya dana atau tingkat suku
bunga dan prime bank, seperti surat berharga pemerintah (treasury bill),
tingkat suku bunga bank, seperti pinjaman konsumen dengan suku bunga variabel
(interest sensitive assets).
|
aset tak-liquid
|
aset yang tidak mudah diuangkan; aset
seperti antara lain, berupa gedung dan mesin (illiquid asset).
|
aset tidur
|
aset yang tidak produktif dalam operasional
sehari-hari karena pemakaiannya insidental, misalnya mesin pembangkit listrik
(genset) yang hanya digunakan pada saat listrik padam; selama mesin tersebut
tidak dipakai, aset itu disebut aset tidur (dead asset).
|
asosiasi dagang
|
persatuan perusahaan perdagangan dalam
bidang usaha atau bidang tertentu dengan tujuan memajukan kepentingan bersama
(trade association).
|
asosiasi kartu bank
|
asosiasi lembaga keuangan yang menerbitkan
atau menjadi agen kartu kredit; di Indonesia dikenal dengan nama Asosiasi
Kartu Kredit Indonesia (AKKI) (Bank Card Association).
|
asosiasi pengembangan internasional
|
lembaga keuangan internasional yang dikelola
oleh bank dunia dengan tujuan membantu pemerintah negara-negara anggota yang
belum maju untuk membiayai pembangunan dengan memberikan pinjaman lunak
(international development association; IDA, world bank group) asosiasi
simpan pinjam asosiasi tabungan yang tidak menerbitkan saham modal (capital
stock) asosiasi tersebut dimiliki dan dikendalikan oleh para penabung dan
peminjamnya yang merupakan anggota; anggota tersebut tidak berbagi keuntungan
sebab lembaga ini merupakan lembaga nirlaba (mutual assosiation).
|
asuransi
|
perjanjian antara penanggung dan
tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk
memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena
suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance).
|
asuransi bahaya perang
|
polis yang memuat pertanggungan risiko
bahaya perang (war risk insurance).
|
asuransi berlebih
|
kondisi dalam penutupan pertanggungan yang
jumlah pertanggungannya lebih tinggi daripada nilai pasar objek asuransi itu
sendiri (overinsurance).
|
asuransi kebakaran
|
asuransi mengenai pertanggungan risiko atas
barang-barang terhadap bahaya kebakaran dalam jangka waktu tertentu (fire
insurance).
|
asuransi kelompok
|
asuransi terhadap bahaya kematian,
kecelakaan, dan lain-lain untuk tertanggung yang terdiri atas sekelompok
orang yang homogen dengan menggunakan satu polis (group insurance).
|
asuransi kredit
|
asuransi yang memberikan pertanggungan
kepada kreditur atas risiko terjadinya kerugian karena kredit macet (credit
insurance).
|
asuransi kurang
|
asuransi yang ditutup dengan nilai
tanggungan lebih rendah daripada nilai barang atau jumlah risiko (underinsurance).
|
asuransi laut
|
asuransi pengangkutan yang berhubungan
dengan kapal laut dan muatannya; asuransi tersebut menanggung segala risiko
akibat bahaya di laut pada pelayaran tertentu untuk jangka waktu tertertentu,
kecuali yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung (marine insurance).
|
asuransi perlindungan bank
|
polis asuransi, yang dibeli melalui
perantara asuransi, yang melindungi bank terhadap kerugian akibat berbagai
macam tindakan kriminal, seperti penipuan oleh pegawai, perampokan, pencurian,
dan pemalsuan (‘bankers and brokers’ blanket bond)
|
asuransi pihak ketiga
|
asuransi mengenai pertanggungan risiko
karena bahaya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga (liability insurance).
|
asuransi segala risiko
|
asuransi yang pertanggungannya mencakup
segala macam risiko, kecuali bahaya yang secara tegas dinyatakan tidak
ditanggung (all risk insurance).
|
atas dasar penilaian
|
opini yang berdasarkan fakta atau bukti
dengan memperhatikan hal-hal yang tersirat; misalnya, tingkat pengetesan
audit yang diminta pada situasi tertentu bergantung kepada penilaian auditor
tentang kualitas sistem internal kontrol (judgement).
|
ates
|
pernyataan tertulis di bawah sumpah untuk
menjadi saksi di pengadilan (attest).
|
ates salinan
|
salinan (yang benar) dan dokumen asli, yang
diterangkan oleh seorang saksi (attest copy).
|
atur - pengaturan harta
|
pengaturan pembagian harta suatu perusahaan
yang dilikuidasi kepada pihak yang berhak sesuai dengan prioritas yang telah
ditetapkan (marshalling of assets).
|
audit
|
pengumpulan data dan evaluasi secara
sistematis dan objektif oleh orang yang kompeten mengenai kegiatan suatu
perusahaan (audit).
|
audit ekstern
|
audit yang dilakukan oleh auditor luar untuk
melakukan verifikasi terhadap keakuratan laporan keuangan bank yang dilakukan
secara mendalam terhadap beberapa aspek; pemeriksaan dilakukan sesuai dengan
standar pemeriksaan yang berlaku dengan hasil akhir berupa opini pemeriksa
terhadap laporan keuangan dimaksud (external audit; independent audit).
|
audit horizontal
|
praktik operasional pengawasan internal
melalui penelitian prosedur akuntansi; kegiatan ini lazimnya dilakukan oleh
akuntan publik; pemeriksaan horizontal (horizontal audit).
|
audit intern
|
audit yang dilakukan oleh auditor intern
untuk memastikan tidak terjadi manipulasi, tugas serta tanggung jawab
pengurus dan komisaris telah dilaksanakan dengan baik (internal audit).
|
audit kas
|
pemeriksaan buku khusus mengenai transaksi
kas dalam jangka waktu tertentu untuk meneliti kelengkapan, kebenaran, dan
sahnya transaksi kas itu, serta untuk menetapkan apakah seluruh penerimaan
kas telah dibukukan (cash audit).
|
audit pemasaran
|
evaluasi atas operasi pemasaran suatu
perusahaan untuk menemukan kemungkinan memperbaiki efektivitas kegiatan
pemasaran (marketing audit).
|
auditor
|
orang yang memeriksa kegiatan operasional
bank; pejabat bank yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada direksi untuk
menilai seluruh kegiatan operasional bank, meliputi pengawasan secara
sistematis, melakukan verifikasi atas seluruh pembukuan bank, dan menyampaikan
laporan kepada direksi ataupun komisaris bank (auditor).
|
auditor ekstern
|
akuntan publik independen yang melakukan
pemeriksaan terhadap laporan keuangan; di Indonesia akuntan publik yang dapat
melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bank harus terdaftar di Bank
Indonesia; pemeriksan ekstern (external auditor).
|
awar - khusus
|
bagian kerugian karena bahaya laut yang
dipikul sendiri oleh pemilik barang (particular average).
|
awas - pengawas
|
pihak yang memegang tanggung jawab untuk
melakukan pengawasan atas pelaksanaan suatu kegiatan; dalam tugas pengawasan
bank, pihak yang bertanggung jawab langsung atas pemantauan kinerja suatu
bank adalah pengawas bank (supervisor).
|
awas - pengawasan
|
kegiatan untuk melakukan pemantauan atas
pelaksanaan suatu kegiatan agar sesuai dengan ketentuan dan prosedur;
sehubungan dengan bank, pengawasan dapat diartikan sebagai pemantauan
kegiatan operasional bank agar dijalankan sesuai dengan ketentuan bank
sentral; metode pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia mencakup
pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung; pada dasarnya tujuan
pangawasan bank adalah untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan yang
dilakukan oleh bank sehingga bank dapat beroperasi secara sehat
(supervision).
|
awas - pengawasan anggaran
|
penilaian suatu rencana anggaran keuangan
dibandingkan dengan pelaksanaannya; berdasarkan penilaian tersebut, diperoleh
kesimpulan, yaitu rencana anggaran telah atau belum dilaksanakan dengan
efektif dan efisien (budgetary control).
|
awas - pengawasan berlapis
|
salah satu cara pengamanan intern dengan
menetapkan prosedur perolehan persetujuan melalui tahapan tertentu yang
melibatkan persetujuan dua orang atau lebih (yang diberi wewenang khusus)
dalam rangka meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan atau penyelewengan
(dual control).
|
awas - pengawasan Iangsung
|
pemantauan atas kegiatan bank yang dilakukan
dengan cara melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank yang ditunjuk dalam
upaya mengetahui kebenaran laporan yang disampaikan atau untuk mengetahui kemungkinan
penyimpangan yang dilakukan bank dalam kegiatan operasionalnya (on-site
supervision).
|
awas - pengawasan menyeluruh terhadap bank
|
pemantauan terhadap kegiatan operasional
bank yang cakupannya telah diperluas tidak terbatas pada kegiatan usaha bank
saja, tetapi mencakup pula kegiatan usaha anak perusahaan dan holding
company-nya yang berpengaruh langsung terhadap perkembangan kinerja bank
(consolidated bank supervision)
|
awas - pengawasan tak-Iangsung
|
kegiatan pemantauan operasional bank yang dilakukan
dengan melakukan analisis terhadap seluruh laporan yang disampaikan oleh bank
kepada Bank Indonesia (off-site supervision).
|
awas- pengawasan devisa
|
pengaturan pemerintah dalam bidang devisa
untuk menstabilkan atau menaikkan nilai mata uang sendiri dan memperbaiki
posisi neraca pembayaran (exchange control).
|
badan hukum
|
badan atau organisasi yang oleh hukum
diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban
(legal entity).
|
Badan Pangan Dunia
|
badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
didirikan untuk, antara lain, meningkatkan produksi bahan makanan dan
memajukan pertanian dalam arti luas (Food and Agricultural Organization/FAO).
|
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
|
badan pemerintah yang dibentuk untuk
melaksanakan upaya penyehatan bank-bank, mengelola aset bermasalah, dan
mengadministrasikan program jaminan pemerintah (Indonesian Bank Restructuring
Agency/IBRA).
|
bagan organisasi
|
bagan yang memperlihatkan adanya saling
keterkaitan berbagai posisi pada suatu organisasi dalam pengertian wewenang
dan tanggung jawabnya; pada dasarnya terdapat tiga pola organisasi, yaitu
organisasi lini, organisasi fungsional, dan organisasi lini dan staff
(organization chart).
|
bagan organisasi aktivitas
|
gambar yang menunjukkan kegiatan yang dilakukan
oleh tiap unit dalam organisasi (activity organization chart).
|
bagan organisasi lingkaran
|
gambar dalam bentuk lingkaran yang
menunjukkan hubungan wewenang dan tanggung jawab dan pimpinan sampai dengan
pelaksana dalam suatu organisasi (concentric organization chart).
|
bagan organisasi vertikal
|
gambar yang menunjukkan hierarki wewenang
dan tanggung jawab dalam organisasi mulai dari pejabat tertinggi sampai
dengan pejabat terendah (conventional organization chart; vertical
organization chart).
|
bagi - pembagian secara adil
|
membagikan segala sesuatu sesuai dengan
proporsi secara adil dan merata (apportion).
|
bagian administrasi
|
area kerja pada bank yang kegiatannya,
antara lain, membukukan setoran dan penarikan serta mengkreditkan penghasilan
bunga ke rekening nasabah; bagian ini dapat berada di gedung lain dengan
kegiatan penerimaan pembayaraan angsuran kredit, penyatuan cek atau warkat
benda lain yang akan dikirimkan ke bank penerbit, laporan rekening nasabah
rekonsiliasi, aktivitas bank, dan lain-lain (back office).
|
bagian kredit
|
bagian pada bank yang melakukan evaluasi
kondisi usaha pemohon kredit, misalnya aspek keuangan, pemasaran, produksi,
dan jaminan; bagian ini juga menatalaksanakan pembayaran kredit yang telah
diberikan (credit deportment).
|
bagian modal
|
susunan modal suatu perusahaan yang terdiri
atas jenis penyertaan dan sumber dananya; susunan modal merupakan partisipasi
para pemegang modal yang diwujudkan dalam bentuk saham perusahaan (apport).
|
bahasa program
|
sistem komunikasi yang digunakan dalam
memerintahkan komputer secara langsung untuk menjalankan peritah khusus
(programming language).
|
bahaya
|
hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian,
seperti kebakaran, badai, perampokan, dan kecelakaan (peril).
|
bahaya khusus
|
bahaya atau risiko khusus yang diatur secara
khusus dalam polis untuk ditanggung oleh perusahaan asuransi (named perils).
|
bahaya pekerjaan
|
bahaya yang mungkin terjadi dalam
menjalankan tugas pekerjaan, misalnya kecelakaan kerja (occupational hazard).
|
baht Thailand
|
satuan dasar nilai mata uang Thailand
(Thailand baht).
|
bajak - pembajakan tenaga kerja
|
penarikan tenaga kerja dan perusahaan lain
dengan memberikan upah yang lebih tinggi atau lingkungan kerja yang lebih
baik (labour piracy).
|
Balai Harta Peninggalan (BHP)
|
lembaga yang mengelola harta kekayaan
seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
|
banco
|
mata uang nominal yang mula-mula dipakai di
Eropa (banco).
|
bank
|
badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak (bank).
|
bank - perbankan
|
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya (banking).
|
bank - perbankan korporasi
|
pelayanan perbankan kepada perusahaan besar
dan unit usaha bukan eceran yang mempunyai struktur keuangan yang kuat
(whoIesale banking, corporate banking).
|
bank - perbankan nircek
|
sistem perbankan yang tidak lagi menggunakan
cek sebagai alat pembayaran; sistem pembayaran ini dilakukan melalui
pemindahbukuan secara elektronis (checkless banking).
|
bank - perbankan regional
|
pendirian bank di negara bagian, dapat
dilakukan melalui merger, akuisisi, atau pendirian baru; kantor bank regional
dapat dibuka apabila terdapat kesepakatan timbal balik antara kedua negara
bagian mengenai izin pendirian atau pembukaan bank tersebut; hal ini terjadi
di negara Amerika Serikat (regional banking).
|
bank - perbankan swa-atur
|
sistem perbankan yang menetapkan ketentuan
agar dapat mengatur dirinya sendiri dengan tetap mengacu kepada pedoman yang
dibuat oleh bank sentral untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian bank,
misalnya dalam penetapan kebijakan perkreditan bank, standar pelaksanaan
fungsi audit internal, dan teknologi sistem informasi (self-regulatory
banking).
|
bank - perbankan swalayan
|
sistem pelayanan perbankan terpadu yang memungkinkan
nasabah dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan tanpa harus langsung
datang ke bank, misalnya membayar utang, menyetor atau menarik dana, dan
transfer yang ditakukan secara otomatis melalui anjungan tunai mandiri (ATM)
atau sarana phone banking. Sistem pelayanan ini hanya dapat dilakukan apabila
didukung oleh tersedianya sarana fasititas dan kesiapan semua pihak terkait;
pada volume transaksi tertentu, sistem ini dapat menurunkan biaya pelayanan
serta memberikan kemudahan bagi nasabah (self-service banking).
|
bank - perbankan unit
|
sistem perbankan yang melarang pembukaan
cabang yang beroperasi secara penuh (full service) sistem bank unit terdapat
di Amerika Serikat, biasanya di daerah Midwest dan Southwest (unit banking).
|
bank agen
|
bank yang ditunjuk oleh para anggota
kelompok bank yang memberikan kredit sindikasi untuk mengelola bunga para
bank yang terlibat tersebut; bank pelaksana bertanggung jawab untuk
memberitahukan bank peserta lain mengenai adanya penarikan atau penyetoran
debitur dan perubahan bunga; lihat sindikasi (agent bank).
|
bank asosiatif
|
bank yang menjadi anggota suatu asosiasi
atau menjalin kerja sama untuk menyediakan kemudahan kepada masyarakat,
misalnya bank yang menjadi anggota asosiasi lembaga kliring dan bank yang berafiliasi
dengan sistem kartu bank, seperti kartu Visa dan Master Card International
pada dasarnya, anggota asosiasi mempunyai perbedaan kelas dalam
keanggotaannya bergantung pada pemilikan modal dan faktor lain (associate
bank).
|
bank beku operasi (BBO)
|
pemberhentian sementara operasi suatu bank
oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap
pihak ketiga (suspension).
|
bank berantai
|
kelompok bank yang terdiri atas tiga atau
lebih bank yang berdiri sendiri dan secara tidak resmi dikendalikan oleh satu
atau beberapa orang (thein bank).
|
bank bermasalah
|
1) bank yang mempunyai rasio atau nisbah
kredit tak lancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya; 2) bank
yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat (kurang
sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank; penilaian
tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan lebih
sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat (problem bank troubled
bank).
|
bank bukan bank
|
bank yang menerima simpanan atau memberikan
pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada
waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima simpanan atau
memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian bank dalam UU No.
7/1992; sebelum dikeluarkan UU No. 7/1992, bank bukan bank dikenal dengan
nama lembaga keuangan bukan bank (LKBB); dengan keluarnya UU No. 7/1992, LKBB
tidak dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank
atau perusahaan sekuritas (nonbank bank).
|
bank campuran
|
bank umum yang didirikan oleh satu bank umum
atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara
Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga
negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar
negeri (joint venture bank).
|
bank dagang
|
1) bank yang memproses kartu kredit yang
menerima bukti penjualan kartu-kartu bank dari pedagang eceran; pedagang yang
mengeluarkan bukti penjuatan menukarkan atau menguangkan bukti penjualan
tersebut menjadi simpanan dengan memungut biaya pemrosesan yang disebut
sebagai diskon dagang; jika transaksi diajukan oleh nasabah pada bank lain,
bank dagang yang memperoleh informasi mengenal bukti penjualan tersebut, melalui
sistem tukar menukar informasi kartu bank, mengumpulkan jumlah tagihan dan
bukti penjualan dikurangi biaya tukar menukar dari bank penerbit kartu; 2)
bank investasi di Eropa yang bergabung sebagai bank dagang (merchant bank).
|
bank dalam likuidasi
|
bank yang telah dicabut izin usahanya karena
tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank karena dianggap tidak
mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan
(liquidated bank).
|
bank devisa
|
bank umum yang dapat melakukan kegiatan
dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia (foreign exchange bank).
|
Bank Dunia
|
lembaga keuangan yang didirikan berdasarkan
konferensi di Bretton Woods pada 1944 dengan tujuan membantu rekonstruksi dan
pembangunan ekonomi negara-negara anggotanya serta memajukan investasi swasta
dan perdagangan internasional (World Bank International Bank for
Reconstruction and Development/IBPD)
|
bank ekspor impor
|
bank yang kegiatan utamanya memberikan
kredit kepada perusahaan yang melakukan transaksi ekspor impor (export-import
bank).
|
bank elektronik
|
bank yang dalam kegiatan pelayanannya
menggunakan sarana elektronik sebagai pengganti pelayanan konvensional,
misalnya pelayanan tunai ataupun transfer (electronic banking).
|
Bank for International Settlement (BIS)
|
organisasi Intemaslonal yang didirikan pada
1930 di Basel, Swiss, bertujuan menjalin hubungan kerja sama antara bank
sentral di seluruh dunia dalam mengembangkan aktivitas keuangan pemerintah,
melayani transaksi pembayaran, dan bertindak sebagal penjamin IMF yang
memberikan pinjaman kepada negara berkembang (Bank for International
Settlement/BIS).
|
bank gelap
|
badan yang melakukan kegiatan penghimpunan
dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang.
|
bank independen
|
bank umum yang dimiliki oleh komunitas
masyarakat setempat, menyerap dana dari masyarakat tempat bank beroperasi dan
meminjamkannya kepada masyarakat setempat; bank independen tidak berafiliasi
dengan perusahaan grup usaha multibank (multibank holding company), bank ini
dikenal juga dengan nama bank komunitas (independent bank).
|
Bank Indonesia
|
bank sentral Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.
|
bank industri
|
bank yang didirikan untuk melakukan
pembiayaan pada para karyawan atau pekerja; bank tersebut memiliki sumber
dana dan tabungan para karyawan atau pekerja; kebanyakan bank industri saat
ini melakukan merger menjadi commercial bank (industrial bank).
|
bank investasi
|
bank yang kegiatan utamanya menghimpun dan
menyalurkan dana jangka panjang yang diperlukan oleh perusahaan dengan cara
membeli, menjual, dan menjamin surat berharga yang diterbitkan oleh
perusahaan; hingga sekarang jenis bank ini belum ada di Indonesia (investment
banking).
|
bank karya produksi desa (BKPD)
|
BPR non-BKD yang didirikan berdasarkan surat
keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan mendapat izin
usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
|
bank kendara lalu
|
kantor bank yang mempunyai kasir di tempat
tertentu sehingga nasabah dapat memperoleh layanan perbankan tanpa harus
keluar dari kendaraannya (drive-in banking).
|
bank komersial
|
bank umum (commercial bank, full service
bank).
|
bank komunitas
|
lihat bank independen (independent bank).
|
bank konsentrasi
|
bank yang kegiatan operasionalnya lebih
mengkhususkan diri pada nasabah atau perusahaan besar; biasanya, bank
tersebut merupakan bank utama yang melaksanakan kegiatan perbankan dan
nasabah atau perusahaan besar tersebut (concentration bank).
|
bank konsorsium
|
bank yang pemegang sahamnya terdiri atas
sekelompok bank; misalnya, BPD SI merupakan bank hasil konsorsium dari
seluruh bank eks BPD se-Indonesia (consortium bank).
|
bank koperasi
|
bank yang berbentuk badan hukum koperasi;
seperti halnya dengan koperasi, modal bank koperasi juga diperoleh dari
simpanan wajib dan simpanan sukarela anggotanya (cooperative bank).
|
bank koresponden
|
bank yang berdasarkan suatu perjanjian
mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan/atau
melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan
(correspondent bank).
|
Bank Kustodian
|
Bank yang bertindak sebagai Kustodian.
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
|
bank multijasa
|
bank yang menyediakan berbagai jenis jasa
perbankan kepada para nasabahnya, biasanya disebut pula sistem perbankan
department store; di Indonesia dikenal sebagai bank umum (multiple banking).
|
bank pasar
|
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) gaya lama yang
didirikan sebelum Pakto 27, 1988 dengan izin usaha dari Menteri Keuangan,
badan hukumnya dapat PT, MAI, PD, atau koperasi.
|
bank pegawai
|
bank yang sahamnya dimiliki serikat kerja
atau serikat buruh yang secara otomatis setiap anggota serikat kerja atau
serikat buruh itu juga menjadi pemegang saham bank pegawai tersebut (labour
bank).
|
bank pelaksana
|
bank yang menerima pesan atau instruksi dari
nasabahnya untuk melaksanakan transaksi yang dipesankan atau diinstruksikan
oleh nasabah bersangkutan (ordering bank).
|
bank pembangunan asia
|
bank pembangunan yang didirikan pada 1966
atas rekomendasi ECAFE dengan tujuan mendorong pertumbuhan dan kerja sama
ekonomi di negara yang sedang berkembang di Asia dan Timur Jauh dengan cara
memberikan pinjaman atau bantuan teknik, baik kepada pemerintah maupun swasta
(Asian Development Bank/ADB).
|
bank pembangunan multilateral
|
lembaga keuangan internasional yang ditugasi
untuk memberikan bantuan keuangan dan bantuan teknis kepada negara-negara
berkembang dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonominya; lembaga ini
dibiayai dengan dana yang berasal dari sumbangan para anggotanya dan dari
pinjaman yang berasal dari pasar modal internasional; lingkup operasinya
dapat mencakup seluruh dunia (grup bank dunia), wilayah tertentu (Bank
Pembangunan Amerika atau Bank Pembangunan Asia) atau lembaga khusus (Bank
Pembangunan Karibia atau Bank Pembangunan Afrika limur) (multilateral
development bank).
|
bank pembayar cek
|
bank yang membayar cek; apabila cek tersebut
dibayarkan pada bank lain, cek tersebut dikirim ke bank yang menerbitkan
untuk dibayar atau diuangkan (payer bank).
|
bank pembayar surat kredit berdokumen
|
bank yang ditetapkan oleh bank pembuka surat
kredit berdokumen sebagai pihak tertarik atas wesel yang diajukan (paying
bank).
|
bank pemberi pinjaman istimewa
|
bank yang memiliki kewenangan lebih jika
dibandingkan dengan bank lain di dalam pemberian persetujuan atas pinjaman
kepada debitur yang dilakukan secara bersama oleh bank -bank tersebut
(preferred lender bank).
|
bank pembuka surat kredit berdokumen
|
bank yang membuka surat kredit berdokumen
atas permohonan nasabahnya (issuing bank opening bank).
|
bank pemrakarsa
|
bank yang bertindak sebagai pemrakarsa
pemindahan uang (originator’s bank).
|
bank penagih
|
bank yang melakukan inkaso langsung kepada
pihak yang wajib membayar atau pihak tertagih (collecting bank).
|
bank penegosiasi
|
bank yang mengambil alih surat wesel
berdasarkan suatu surat kredit berdokumen; nama bank tersebut dapat
dicantumkan secara khusus dalam surat kredit berdokumen sebagai pihak
tertarik (negotiating bank).
|
bank penerbit alat bayar
|
bank yang diberikan wewenang oleh pemerintah
untuk menerbitkan uang sebagai alat pembayaran yang sah; di Indonesia bank
yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan uang adalah Bank Indonesia (bank
of issue).
|
bank penerima transaksi
|
bank yang menerima masukan transaksi secara
elektronis dari peserta kliring lain melalui sistem kliring otomatis - lihat
receiving bank (originating bank receiving bank).
|
bank penerus surat kredit berdokumen
|
bank yang meneruskan surat kredit berdokumen
dari pihak pemberi kredit kepada pihak penerima kredit tanpa terikat pada
ketentuan dalam perjanjian kredit yang diteruskannya; penerusan dilakukan
setelah diperoleh keyakinan akan kebenaran sandi atau tanda tangan bank
pembuka surat kredit berdokumen (advising bank).
|
bank pengonfirmasi
|
bank yang mengonfirmasi dengan mengikatkan
diri untuk membayar, mengaksep, atau mengambil alih surat-surat wesel yang
ditarik (confirming bank).
|
bank perkreditan rakyat
|
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural bank).
|
Bank Persepsi
|
Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran
terkait transaksi-transaksi keuangan pemerintah.
|
bank pilihan
|
bank yang atas pertimbangan tertentu dipilih
atau ditunjuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk memberikan pelayanan,
baik dalam penghimpunan dan penempatan dana maupun dalam pelayanan jasa untuk
tujuan tertentu (pet banks).
|
bank primer
|
bank yang dapat menciptakan uang dengan
meningkatkan perkreditan sampai dengan tingkat tertentu tanpa dipengaruhi
dana yang dihimpunnya; di Indonesia yang tergolong sebagai bank primer ialah
bank sentral dan bank umum; dalam memberikan kredit, bank dibatasi oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku (primaire banken).
|
bank responden
|
bank yang secara tetap membeli cek, wesel,
dan jasa lain dari bank koresponden termasuk membeli surat-surat berharga dan
kliring penjualan surat-surat berharga (respondent bank).
|
bank retail
|
bank yang mengkhususkan usahanya pada produk
jasa bank yang ditawarkan, baik kepada nasabah perseorangan maupun badan
usaha berskala kecil (retail banking).
|
bank sekunder
|
bank yang tidak menciptakan uang giral; yang
tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank perkreditan rakyat (secundaire
banken).
|
bank sentral
|
bank dengan tugas pokok membantu pemerintah
dalam mengatur, menjaga dan memelihara kesetabilan nilai rupiah, memelihara
cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, memelihara rekening perbankan
guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di Indonesia bank sentral adalah Bank
Indonesia (central bank).
|
bank syariah
|
bank yang menggunakan sistem dan operasi
perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara
berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Alquran dan Al Hadis, dan
mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh
Alquran dan Al Hadis (Islamic banking).
|
bank tabungan
|
bank yang sumber dana utamanya berasal dari
tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam surat-surat
berharga yang berperingkat baik (saving bank).
|
bank tabungan bersama
|
bank tabungan yang diorganisasi berdasarkan
piagam negara untuk kepemilikan dan keuntungan penabungnya; biasanya,
pendapatan didistribusikan kepada penyimpan dana setelah seluruh biaya
diperhitungkan; dewasa ini banyak bank tabungan bersama yang mulai
menerbitkan saham dan menawarkan jasa konsumen, seperti kartu kredit dan
gino, di samping jasa komersial lain seperti kredit komersial untuk real
estat; bank tabungan bersama lazim terdapat di AS (mutual savings bank).
|
bank terambil alih
|
bank yang manajemennya diambil alih oleh
badan khusus seperti BPPN (IBRA) dengan menunjuk bank pendamping karena rasio
modal (CAR) kurang dari persentase yang ditetapkan oleh BI, telah memperoleh
bantuan likuiditas BI lebih dari jumlah tertentu dan selama jangka waktu
tertentu tingkat kesehatannya tergolong tidak sehat; bank tersebut tetap
beroperasi dengan pembatasan tertentu (bank take over/BTO).
|
bank tunggal
|
sistem perbankan, yaitu suatu bank hanya
dapat melakukan kegiatan operasionalnya berdiri sendiri tanpa jaringan kantor
cabang; sistem ini berlaku di negara-negara bagian di Amerika Serikat yang
memiliki Peraturan tentang Bank Tunggal (Unit Banking Law) (unit bank).
|
bank umum
|
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; bank komersial (commercial
bank/full service bank)
|
bankir investasi
|
perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai
agen atau penanggung dan bertindak sebagai penengah antara penerbit sekuritas
dan masyarakat umum yang melakukan investasi; bankir investasi, selaku
manajer atau anggota suatu kelompok perbankan investasi, dapat melakukan
pembelian langsung sekuritas dari penerbit dan menjualnya kepada para dealer
dan investor (investment banker).
|
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
|
bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari; kesulitan
likuiditas ini dapat terjadi antara lain karena penarikan dana secara
besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan
masyarakat kepada dunia perbankan.
|
bantuan luar negeri
|
bantuan dana yang berasal dari luar negeri
sebagai pinjaman atau utang pemerintah (foreign aid).
|
bantuan penjaminan surat berharga
|
tindakan pihak lain untuk mengakseptasi atau
membayar suatu wesel atas persetujuan pemegangnya dengan cara menuliskannya
di dalam surat wesel; apabila pemegang menolak campur tangan tersebut, ia
kehilangan hak regresnya; pihak lain itu adalah pihak yang tidak tercatat
sebagai terutang atas wesel dan wesel tersebut sebelumnya sudah diprotes
karena tidak diakseptasi atau tidak dibayar (act of honour).
|
bantuan penyelamatan
|
bantuan keuangan kepada bank tertanggung
atau lembaga tabungan yang mengalami kerugian karena kredit macet, kondisi
pasar yang lesu, atau penarikan dana dalam jumlah besar secara tiba-tiba oleh
para deposan; upaya yang dilakukan oleh lembaga tersebut dapat berupa bantuan
kepada bank bermasalah, pengupayaan akuisisi oleh lembaga keuangan yang
sehat; dalam hal tertentu, dana asuransi simpanan (deposit insurance fund)
memberikan bantuan dalam bentuk surat utang (promissory notes) untuk menutup
perbedaan perkiraan nilai pasar dari aset dan kewajiban bank (kekayaan bersih
bank telah menunjukkan posisi yang negatif) sehingga akan menyehatkan
perusahaan tersebut (bailout).
|
bantuan proyek
|
pinjaman luar negeri yang penggunaannya
ditujukan untuk pembiayaan investasi atau pembangunan proyek milik pemerintah
atau swasta, berupa barang modal atau kebutuhan devisa lainnya (project aid).
|
barang kiriman
|
barang-barang yang akan dikapalkan atau yang
akan dikirim dari penjual ke tempat pembeli (freight).
|
barang konsumsi
|
barang yang dipakai secara langsung atau
tidak langsung oleh konsumen untuk keperluan pribadi atau rumah tangga yang
bersifat sekali habis; barang tersebut berbeda dengan barang yang digunakan
dalam proses produksi (consumption goods; consumer goods).
|
barang modal
|
harta berwujud yang umumnya digunakan untuk
memproduksi barang lain sebagai produk perusahaan (capital goods).
|
barang mutu rendah
|
barang tertentu yang konsumsinya meningkat
apabila penghasilan konsumennya menurun dan konsumsinya menurun apabila
penghasilan konsumennya meningkat (inferior goods).
|
barang setengah jadi
|
barang yang dipakai dalam proses pembuatan,
yang belum siap untuk dijual atau dipakai; barang dalam proses (work in
process).
|
barang tak bergerak
|
barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti
tanah dan gedung; dalam pengertian hukum termasuk kapal dengan ukuran lebih
dari 20.000 ton (immovables).
|
barang ternama
|
barang berciri khusus dan bermerek terkenal
yang dibeli atas pertimbangan mereknya (specialty goods).
|
barometer bisnis
|
indikator berupa angka-angka statistik untuk
menilai keadaan dan memprediksi perkembangan bisnis secara umum dan/atau dari
segi-segi tertentu (business barometer).
|
barter
|
cara perdagangan dengan tukar menukar barang
atau jasa tanpa menggunakan uang (barter).
|
baru - memperbarui
|
memelihara data induk dalam sistem
pengolahan data elektronis (SPDE) untuk disesuaikan dengan keadaan mutakhir
(update).
|
baru - pembaruan
|
penerbitan promes baru untuk menggantikan
promes yang telah jatuh tempo; pembaharuan juga dapat dilakukan hanya dengan
memperpanjang jangka waktu promes yang telah jatuh tempo (renewal).
|
baru - pembaruan syarat obligasi
|
surat berharga atau obligasi yang diperbarui
dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran kembali, atau untuk jangka waktu
tertentu tidak dapat diperjualbelikan (lock up).
|
batal - pembatalan kepailitan
|
penetapan pengadilan untuk membatalkan
proses kepailitan debitur dan membebaskan debitur dan tanggung jawab hukum
atas kewajiban tertentu (discharge of bankrupt).
|
batal mutlak
|
sesuatu yang dinyatakan tidak berlaku oleh
hakim karena perjanjian tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum atau
undang-undang (null and void).
|
batas - pembatasan risiko
|
kontrak untuk pembelian yang akan datang
yang merupakan gabungan antara pembelian sejumlah mata uang tertentu dan
kontrak opsi; pembatasan ini mengurangi kerugian akibat depresiasi mata uang
sampai jumlah yang telah disetujui dan memberikan pilihan kepada pemegang
opsi untuk sama-sama menanggung risiko (range forward).
|
batas atas
|
batasan jumlah tertinggi dalam transaksi
perdagangan yang pembayarannya tidak secara tunai seperti menggunakan cek
atau kartu kredit tanpa disertai otorisasi; pijakan dasar (floor limit).
|
batas atas jatuh tempo
|
perjanjian atau persepakatan yang melindungi
peminjam dari kenaikan suku bunga tertinggi tertentu sehingga peminjam tidak
akan membayar lebih dari suku bunga tersebut; atas perjanjian tersebut,
peminjam dikenai biaya (cap fee) (interest rate cap).
|
batas bawah
|
tingkat bunga minimum yang dapat diterapkan
pada pinjaman dengan bunga mengambang atau variabel; batas bawah sering
dikaitkan dengan batas atas; batas bawah melindungi kreditur dari jatuhnya
tingkat bunga yang drastis, sedangkan batas atas menjamin debitur bahwa biaya
pinjaman tidak akan naik secara besar-besaran; penggunaan batas bawah dan
batas atas secara kontinu disebut collar (floor).
|
batas kredit
|
jumlah maksimum kredit yang dapat diberikan
dan atau disediakan oleh bank atau perusahaan tertentu kepada nasabah
debiturnya, baik dalam rangka pemenuhan perjanjian kredit maupun jumlah
maksimum dalam penggunaan kartu kredit (credit limit).
|
batas kredit antar bank
|
batas jumlah pembayaran hingga pada tingkat
tertentu yang disepakati dalam perjanjian antarbank peserta peserta kliring;
tujuannya untuk membatasi risiko kredit saat itu (intraday) pada waktu
pembayaran kepada anggota kliring lain disetujui, sedangkan tambahan dana
untuk pelaksanaan transfer tersebut belum diterima dari bank-bank lain; bank
menghadapi risiko jika bank lain, karena sesuatu hal, tidak dapat memenuhi
kewajibannya terhadap bank lain yang berhubungan (billateral credit limit).
|
batas kredit negara
|
batas pemberian kredit yang dapat diberikan
oleh suatu bank kepada seluruh peminjam, baik publik maupun swasta dalam
suatu negara (country limit).
|
batas maksimal kredit
|
jumlah maksimum yang disanggupi bank untuk
menyediakan dana bagi nasabah dalam waktu tertentu (line of credit).
|
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
|
batas maksimum penyediaan dana yang
diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada peminjam atau kelompok
peminjam tertentu (legal leading limit).
|
bawa - pembawa
|
orang atau perusahaan yang menguasai cek,
surat, dan sejenisnya tanpa nama penerima; setiap pembawa dapat menerima
pembayarannya; lihat bayar atas tunjuk (bearer).
|
bayar - pembayaran bersyarat
|
persetujuan penerima surat kredit berdokumen
atas hak bank untuk menagih kembali uang yang telah dibayarkan kepada
penerima apabila pihak pembuka surat kredit berdokumen menolak pembayaran
(payment under reserve).
|
bayar - pembayaran bertahap
|
sebagian pembayaran yang dilakukan oleh bank
untuk menyelesaikan tahapan pada kredit konstruksi yang disesuaikan dengan
perkembangan penyelesaian proyek yang dibiayai (progress payments).
|
bayar - pembayaran di muka
|
umum: pembayaran suatu kewajiban utang pokok
dan bunga sebelum jatuh tempo; perakunan: pengeluaran saat ini untuk suatu
manfaat yang akan diterima pada masa datang; pengeluaran ini dicatat sebagai
biaya dibayar dimuka pada rupa-rupa aktiva yang kemudian akan diamortisasi
pada saat manfaat tersebut dinikmati, misalnya sewa yang dibayar di muka;
perbankan: pembayaran sebagian atau seluruh pinjaman oleh debitur sebelum
tanggal jatuh tempo; pembayaran kembali yang lebih awal dapat dipengaruhi
oleh faktor ekonomi, seperti penurunan suku bunga yang cukup tajam yang
menyebabkan debitur dapat melakukan pembiayaan ulang dengan suku bunga yang
lebih rendah, juga perubahan-perubahan pada jumlah anggota keluarga debitur,
relokasi tempat usaha, penjualan rumah debitur, atau kematian debitur; kredit
komersial dan kredit angsuran juga dilunasi lebih awal jika debitur mendapat
fasilitas pembiayaan ulang (prepayment).
|
bayar - pembayaran di muka standar
|
bentuk atau pola pembayaran di muka dalam
surat berharga yang dijamin dengan hipotek berdasarkan jumlah pembayaran di
muka yang telah disepakati setiap bulan terhadap saldo pokok pinjaman hipotek
yang belum terbayar; bunga yang tertunggak setiap bulan diberlakukan sebagai
pinjaman hipotek baru (standard prepayment).
|
bayar - pembayaran ditunda
|
surat kredit yang menyatakan bahwa
pembayaran kepada eksportir akan dilaksanakan beberapa waktu setelah dokumen
lengkap diserahkan kepada bank (deferred payment).
|
bayar - pembayaran kembali
|
pembayaran atau penggantian nilai dan jumlah
yang telah dibayar atau sesuatu yang telah diserahkan lebih dahulu
berdasarkan syarat yang ditentukan; pembayaran oleh perusahaan asuransi
sejumlah nilai telah dibayar oleh tertanggung untuk kemudian diganti dengan
jumlah yang diperjanjikan (reimbursement).
|
bayar - pembayaran konstan
|
pembayaran secara berkala dengan jumlah yang
mencakup bunga dan pokoknya; setiap pinjaman dengan saldo pokok menurun
apabila suatu angsuran pembayaran melebihi jumlah yang ditetapkan sehingga
kelebihan tersebut dialokasikan untuk mengurangi pokok pinjaman, misalnya
pinjaman kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jumlah tetap (constant payment).
|
bayar - pembayaran minimum
|
pembayaran terendah atau minimum yang dapat
dilakukan seorang pemegang kartu kredit guna mengurangi saldo terutang sesuai
dengan persyaratan dalam perjanjian pemegang kartu kredit; umumnya, bank
penyelenggara kartu kredit mensyaratkan pembayaran minimum sebesar persentase
atau jumlah tertentu dan saldo yang terutang (minimum payment).
|
bayar - pembayaran penyelesaian
|
penyelesaian pembayaran atas cek atau wesel
yang telah dibuatkan berita penolakannya oleh notaris; penyelesaian
pembayaran ini dilengkapi dengan akta notarial dalam rangka mengembalikan
nama baik pihak tertarik; lihat berita penolakan (payment for honor).
|
bayar - pembayaran rutin
|
pembayaran uang dalam jumlah yang sama
secara rutin dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, misalnya pembayaran
angsuran pinjaman KPR. Premi asuransi, dana bantuan kepada pihak-pihak
tertentu, seperti pembayaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau
uang pensiun (recurring payment).
|
bayar - pembayaran tunai
|
pembayaran yang dilakukan pada saat
transaksi terjadi (cash payments; cash disbursements).
|
bayar atas perintah
|
instrumen pembayaran yang dapat
diperdagangkan dengan cara endosemen; pada instrumen tersebut biasanya
ditulis “Bayarlah kepada XYZ" (pay to order).
|
bayar atas unjuk
|
cek, wesel, atau instrumen pembayaran lain
yang dapat dicairkan oleh pembawa warkat tanpa endosemen (pay to bearer).
|
bayar per telepon
|
bentuk layanan bank kepada nasabah melalui
telepon untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang diminta oleh nasabah
yang bersangkutan; bank kemudian akan melaksanakan permintaan nasabah dengan
membebankannya pada akun nasabah tersebut (pay by phone).
|
bayar pramuat
|
biaya pengangkutan yang dibayarkan di muka
dan dinyatakan pada surat muatan dengan cap bahwa biaya muatan telah dibayar
terlebih dahulu (freight prepaid).
|
bayar segera pascamuat
|
pernyataan dengan cap pada surat muatan
bahwa biaya muatan tidak dibayar lebih dahulu dan harus di bayar pada waktu
barang-barang diambil (freight to be paid).
|
bea
|
pungutan pajak yang ditetapkan oleh
pemerintah atas barang atau komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor
atau yang dianggap perlu dikenakan pajak (duty).
|
bea ekspor
|
bea yang dipungut atas barang yang dikirim
ke luar negeri (export tax).
|
bea impor
|
pajak yang dipungut atas barang yang masuk
ke dalam negeri (import duty).
|
bea meterai
|
pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang
dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel (stamp duty).
|
bea pabean
|
pajak atas barang yang diimpor dan diekspor
berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah (customs duties).
|
beban
|
biaya yang dibebankan atas jasa yang
dilakukan oleh bank pada akun nasabahnya; pembebanan tersebut dapat dilakukan
setiap triwulan atau semester sesuai dengan kesepakatan bank dengan
nasabahnya;. beban biaya tersebut terdiri atas provisi dan atau biaya atas
jumlah cerukan yang dilakukan oleh nasabahnya (charges).
|
beban ditangguhkan
|
pengeluaran yang belum merupakan biaya dalam
tahun buku yang sedang berjalan, tetapi masih tercatat sebagai harta
(deferred charges).
|
beban tambahan
|
perhitungan tambahan yang dibebankan pada
wajib pajak untuk memenuhi perhitungan beban pajak yang seharusnya dalam
bentuk penilaian kembali atas harta wajib pajak untuk menutup kerugian
perhitungan pajak; bagi pemegang polis asuransi bersama, beban tambahan
dimaksudkan untuk menutup kerugian (assessment).
|
beban tetap
|
kewajiban yang harus dibayar pada saat jatuh
tempo tidak bergantung kepada ada atau tidak adanya kegiatan usaha (fixed
charges).
|
bebas - pembebasan tanah
|
pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada
di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum;
pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi kepada
orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut sebelumnya,
dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang (onteigening).
|
bebas biaya ke atas kapal
|
syarat-syarat penyerahan barang dalam
penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya pengangkutan
barang sampai ke atas kapal di pelabuhan pengiriman ditanggung oleh penjual
(free on board/FOB).
|
bebas biaya ke atas kereta api
|
syarat-syarat penyerahan barang dalam
penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan
barang sampai ke atas gerbong kereta api di stasiun pengiriman ditanggung
oleh penjual (free on rail/FOR).
|
bebas biaya ke atas truk
|
syarat-syarat penyerahan barang dalam
penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya pengangkutan
barang sampai ke atas truk di pemberangkatan barang yang akan dikirim
ditanggung oleh penjual (free on truck/FOT).
|
bebas biaya ke dalam pesawat
|
syarat-syarat penyerahan barang dalam
penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan
barang sampai ke dalam pesawat di bandara pengiriman ditanggung oleh penjual
(free on plane/FOP).
|
bebas biaya ke sisi kapal
|
syarat-syarat penyerahan barang dalam
penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan
barang sampai ke sisi kapal di pelabuhan pengiriman menjadi tanggungan
penjual (free alongside ship/FAS).
|
bebas risiko penahanan dan perampasan
|
klausul asuransi barang ekspor yang
menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian karena
penahanan dan perampasan (free of capture and seizure/FC&S).
|
beda - pembedaan upah
|
perbedaan yang dibuat dalam tingkat upah
untuk satu jenis pekerjaan karena perbedaan syarat kerja atau alasan lain
(wage differential).
|
beli - pembelian berjangka
|
pembelian instrumen pasar uang atau mata
uang untuk mengantisipasi risiko terjadinya perubahan harga atau perubahan
permintaan (buying forward).
|
beli - pembelian kembali saham
|
perjanjian bahwa perusahaan dapat membeli
kembali saham yang telah diterbitkan jika perusahaan membutuhkan; penjanjian
ini dapat menjadi insentif bagi karyawan kontrak karena dengan demikian
mereka dapat menjual kembali sahamnya pada saat masa kontrak kerjanya
berakhir (stock repurchase).
|
beli- pembelian akuisisi
|
metode penilalan kembali (revaluasi): metode
pencatatan penggabungan harta dan kewajiban perusahaan yang telah diakuisisi
setelah dilakukan penilaian kembali berdasarkan harga pasar yang wajar dengan
harta dan kewajiban perusahaan yang mengakuisisi; selisih antara nilai beli
dan nilai wajar harga pasar atas harta dan kewajiban perusahaan yang dibeli
tersebut dicatat oleh pembeli sebagai muhibah (goodwiIl); angka-angka
keuangan kedua perusahaan tetap tergabung, tetapi nilai biaya historisnya
ditetapkan kembali; metode penggabungan kepentingan (pooling of interest):
metode pencatatan penggabungan harta dan kewajiban perusahaan yang telah
diakuisisi tanpa melakukan penilaian kembali dengan harta dan kewajiban
perusahaan yang mengakuisisi (purchase acquisition).
|
beli sewa
|
pembelian barang dengan pembayaran secara
angsuran dan pembeli baru menjadi pemilik barang itu setelah melunasi
harganya (huurkoop).
|
beli utang
|
pengambilalihan perusahaan oleh seseorang
atau sekelompok investor yang menggunakan dana pinjaman dengan jaminan berupa
harta yang dimiliki oleh perusahaan yang diambil alih atau harta milik
investor tersebut; pengembalian dana pinjaman diambil dari pendapatan
perusahaan yang diambil alih (leverage buy-out).
|
beli-kala menguntungkan
|
pembelian aktiva dengan pembayaran di muka
yang disebut margin, sisanya ditutup dengan pinjaman dari bank atau pialang;
dalam pembelian surat berharga dan komoditas, sisa utang tidak perlu ditutup
dengan pinjaman dari bank atau pialang (buy on margin).
|
bentuk - pembentukan persediaan
|
pembentukan atau persediaan barang atau
bahan mentah sebagai cadangan untuk menghadapi keadaan darurat, misalnya
menyimpan persediaan bahan makanan pada saat perang (stockpiling).
|
beri - pemberi gadai
|
pihak yang menyerahkan barang dalam bentuk
gadai sebagai jaminan pembayaran utang; penggadai (pledger).
|
beri - pemberi kredit
|
pihak yang memberikan kredit; lihat kreditur
(lender).
|
beri - pemberi pinjaman
|
seseorang atau pihak yang memberi pinjaman
atau piutang kepada pihak lainnya berdasarkan ikatan hukum dan memiliki hak
untuk menerima atau memperoleh pembayarannya kembali dari pihak yang telah
berutang kepadanya, termasuk bunga, pada saat jatuh tempo pinjamannya
tersebut (obligee).
|
beri - pemberian kredit niragunan
|
pemberian kredit yang peminjamnya tidak
menyerahkan agunan; disebut juga pemberian kredit dengan fidusia karena
agunan tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan (fiduciary
loan).
|
beri tahu - pemberitahuan penarikan
|
pemberitahuan tertulis mengenai niat deposan
untuk menarik simpanannya di bank dalam jumlah yang cukup besar (dapat
mempengaruhi likuiditas bank) beberapa hari sebelum tanggal penarikan (notice
of withdrawal).
|
berita penolakan
|
surat yang dibuat oleh notaris atas perintah
pemegang cek atau wesel karena pihak tertarik atau bank menolak untuk
melakukan pembayaran (notice of dishonor).
|
beritahu - pemberitahuan keuangan
|
bentuk pemberitahuan posisi keuangan nasabah
yang tercatat di suatu bank, disampaikan oleh bank yang bersangkutan kepada
setiap nasabahnya secara berkala (notification).
|
berkas kredit
|
sekumpulan dokumen tentang fakta atau opini
yang berhubungan dengan pemberian kredit kepada setiap nasabah debitur bank
yang disimpan berdasarkan aturan dan klasifikasi tertentu (credit file;
folder).
|
berkas permanen
|
barkas berisi surat atau dokumen yang
bersifat permanen, seperti anggaran dasar, risalah rapat pimpinan, data
mengenai personalia, dan kontrak (permanent file).
|
bersih - pedagangan internasional
|
bill of exchange, wesel atau L/C tanpa
dilampiri dokumen pengapalan, biasanya diberikan kepada organisasi yang
mempunyai reputasi yang baik.
|
bersih - perbankan
|
bebas dari utang yaitu selama periode
pembersihan setiap tahun debitur membayar seluruh pinjamannya sehingga saldo
pinjaman nol.
|
bersih perakunan
|
pemyataan pengesahan dari auditor bahwa
tidak ditemukan penyimpangan atau ketidakwajaran dalam pembukuan suatu
perusahaan yang perlu diungkapkan; juga dikenal dengan istilah 'wajar tanpa
syarat'.
|
BI Rate
|
Suku bunga referensi kebijakan moneter dan
ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur setiap bulannya.
|
biaya
|
pengeluaran atau pengorbanan yang tak
terhindarkan untuk mendapatkan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh
maslahat; pengeluaran untuk kegiatan, tujuan, atau waktu tertentu, seperti
ongkos pengiriman, pengepakan, dan penjualan dimaksudkan untuk memperoleh
penghasilan; dalam laporan laba rugi perusahaan, komponen biaya merupakan
pengurang dari pendapatan; pengertian biaya berbeda dengan beban; semua biaya
adalah beban, tetapi tidak semua beban adalah biaya (cost; expense).
|
biaya - pembiayaan awal
|
dana yang digunakan untuk memulai suatu
usaha atau untuk membeli aktiva; jika pembiayaan tersebut dilakukan melalui
modal Ventura, pembiayaan tersebut dipakai sebagai unsur modal, sedangkan
pembiayaan dari bank dipakai sebagai modal kerja (start-up financing).
|
biaya - pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah
|
penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dan pihak lain yang mewajibkan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan
uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau
bagi hasil.
|
biaya - pembiayaan bertahap
|
pembiayaan proyek untuk konstruksi
(properti, real estat) yang pembayarannya berdasarkan tahap penyelesaian
proyek tersebut (take out loan).
|
biaya - pembiayaan dengan utang
|
proses meningkatkan jumlah utang dengan cara
menerbitkan surat utang jangka panjang, seperti obligasi atau surat utang
lain (debt financing).
|
biaya - pembiayaan jangka pendek
|
fasilitas kredit dengan jangka waktu sampai
dengan satu tahun (short term financing).
|
biaya - pembiayaan mezanin
|
pembiayaan mezanin dapat dilakukan dalam dua
cara, yaitu (a) dalam rangka restrukturisasi modal: jenis pembiayaan dalam
rangka restrukturisasi modal yang biasanya dilakukan melalui merger atau
akuisisi; pinjaman mezanin biasanya berbentuk pinjaman subordinasi berjangka
waktu lebih dari lima tahun dan dilakukan melalui pembelian surat berharga;
(b) dalam rangka masuk bursa (go public), pembiayaan tahap kedua atau tahap
ketiga oleh perusahaan modal ventura sesaat sebelum perusahaan masuk bursa;
perusahaan modal ventura memilih tahap pembiayaan ini karena risikonya lebih
rendah daripada melakukan pembiayaan awal (start-up financing) karena dapat
mengharapkan adanya presiasi modal lebih awal (mezzanine financing).
|
biaya - pembiayaan penyediaan barang
|
kredit modal kerja untuk membiayai pembelian
sediaan barang untuk dijual kembali; pembayaran dilakukan secara bertahap
sesuai dengan jumlah yang telah terjual; kredit harus dijamin dengan piutang
yang nilainya lebih tinggi daripada nilai sediaan karena piutang lebih cepat
untuk diuangkan dan lebih mudah untuk mengajukan tambahan kredit (inventroy
financing).
|
biaya - pembiayaan piutang
|
bentuk pinjaman untuk berbagai keperluan,
khususnya pembiayaan jangka pendek yang dijamin oleh piutang (receivable
financing).
|
biaya - pembiayaan proyek
|
pembiayaan yang dilakukan oleh bank atau
lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek konstruksi; apabila proyek
kontruksi tersebut berada di luar negeri, akan ditetapkan persyaratan
tertentu dalam pemberian kredit tersebut; bank tersebut akan meminta jaminan
bahwa pembayaran angsuran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan
(project finance).
|
biaya - pembiayaan saham biasa
|
penyediaan dana yang dimaksudkan hanya untuk
pembelian saham biasa (common stack fund).
|
biaya - pembiayaan spekulasi
|
penggunaan dana orang lain untuk spekulasi
yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik dana (high finance).
|
biaya - pembiayaan tambahan
|
perbankan: pinjaman yang ditambahkan kepada
utang pokok, biasanya untuk properti atau perbaikan rumah dan mengubah jumlah
pembayaran dan persyaratan lain; keuangan: penerbitan surat-surat berharga
yang baru pada tingkat bunga yang lebih rendah atau jangka waktu yang lebih
panjang (refinancing).
|
biaya administrasi
|
biaya yang dibebankan secara berkala kepada
pemegang rekening pada suatu bank, misalnya biaya administrasi rekening
koran, iuran tahunan kartu kredit; nasabah mungkin tidak dikenai biaya
tersebut jika dapat memelihara saldo minimum tertentu (maintenance fee).
|
biaya bayar di muka
|
pengeluaran yang dibayarkan untuk keperluan
dalam tahun buku mendatang, seperti pembayaran sewa, royalti, dan premi
asuransi; pengeluaran tersebut belum merupakan biaya dalam tahun buku
berjalan (prepaid expenses).
|
biaya bukan biaya bunga
|
biaya operasi tetap bank yang dapat
diperhitungkan dengan pendapatan dari pinjaman, denda keterlambatan, iuran
tahunan dan biaya atas fasilitas kredit atau pemberian jasa di luar kredit,
misalnya biaya gaji, biaya peralatan, biaya sewa gedung dan perlengkapannya,
pajak, dan biaya lain termasuk cadangan penghapusan kredit macet (noninterest
expense).
|
biaya bunga bayar di muka
|
beban bunga yang sebenamya belum menjadi
kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan pada periode yang bersangkutan,
tetapi telah dibayarkan lebih dulu (prepaid interest expense).
|
biaya dana
|
biaya yang harus dibayar oleh suatu lembaga
keuangan atau bank atas penggunaan uang yang sumbernya dari pihak lain
(nasabah dan atau bank); biaya dana dalam suatu bank merupakan dasar
penetapan suku bunga kredit setelah memperhitungkan keuntungan yang
diharapkan termasuk biaya administrasi dan biaya-biaya lain (cost of funds).
|
biaya gabung
|
biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi dua
atau lebih produk yang berlainan sehingga akan terdapat beberapa macam produk
dari suatu proses produksi yang sama dengan menggunakan bahan baku yang sama
pula (joint cost).
|
biaya ikat janji
|
biaya yang akan dibebankan kepada debitur
sehubungan dengan kesanggupan kreditur untuk meminjamkan sejumlah uang dengan
suku bunga dan dalam waktu yang disepakati; biaya komitmen (commitment fee).
|
biaya komitmen
|
biaya ikat janji (commitment fee).
|
biaya kredit
|
fasilitas kredit kepada konsumen untuk dapat
melakukan pembelian saat ini tanpa harus membayar tunai; pembayaran kredit tersebut
dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (misalnya 30 hari) atau secara
angsuran (charge account bonking).
|
biaya marginal
|
peningkatan atau penurunan total biaya suatu
perusahaan akibat penambahan atau pengurangan satu unit keluaran; penentuan biaya
marginal sangat penting dalam menentukan jumlah; biasanya, biaya marginal
menurun sejalan dengan meningkatnya volume produksi sesuai dengan skala
ekonomi, termasuk faktor potongan harga biaya material, tenaga kerja
terlatih, dan penggunaan mesin yang lebih efisien (marginal cost).
|
biaya marginal dana
|
biaya tambahan atau selisih biaya yang
timbul dari tambahan setiap rupiah untuk suatu pinjaman baru dengan asumsi
biaya dana tetap tidak berubah; dalam teori akuntansi umum, biaya marginal
untuk memperoleh dana akan menurun setelah mencapai skala ekonomi; dengan
kata lain, biaya marginal berbanding terbalik dengan modal dasar lembaga
keuangan karena bank yang lebih besar, yang tentunya mempunyai portofolio
pinjaman pula, dapat lebih mudah masuk ke pasar modal dan pasar uang daripada
bank kecil (marginal cost of funds).
|
biaya modal
|
tingkat pendapatan yang diperoleh dari suatu
bisnis apabila bisnis tersebut memilih investasi lain dengan tingkat risiko
yang berimbang; dengan kata lain, biaya modal merupakan biaya kesempatan yang
hilang (opportunity cost) dan dana yang digunakan untuk investasi lain
tersebut; biaya modal dapat juga dihitung dengan menggunakan rata-rata
tertimbang atas biaya utang perusahaan serta klasifikasi modal (cost of
capital).
|
biaya muat layak bayar
|
pernyataan dengan cap pada surat muatan
bahwa biaya muatan dapat dibayar (freight payable).
|
biaya non-operasional
|
biaya yang merupakan beban perusahaan yang
tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pokok usaha perusahaan; biaya tak
langsung (non-operating expenses).
|
biaya operasional
|
biaya berupa pengeluaran uang untuk
melaksanakan kegiatan pokok, yaitu berupa biaya penjualan dan administrasi
untuk memperoleh pendapatan, tidak termasuk pengeluaran yang telah
diperhitungkan dalam harga pokok penjualan dan penyusutan (operating
expenses).
|
biaya pekerja tak-langsung
|
upah tenaga yang tidak dapat diperhitungkan
secara langsung kepada biaya suatu produk karena upah tersebut tidak berubah
mengikuti jumlah hasil produksi (indirect labor costs).
|
biaya peluang
|
pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh
atau biaya yang dapat dihemat dengan pemilihan alternatif penanaman dana yang
lebih menarik daripada yang telah dipertimbangkan; biaya tersebut timbul
karena adanya sumber dana yang hilang akibat diambilnya alternatif lain yang
dianggap lebih baik, misalnya penanaman dalam obligasi lebih menarik daripada
deposito (opportunity cost).
|
biaya premi asuransi bayar di muka
|
beban asuransi yang sebenarnya belum menjadi
kewajiban yang harus dibayarkan dalam periode yang bersangkutan, tetapi telah
dibayarkan lebih dulu (prepaid insurance expense).
|
biaya seluruh
|
biaya langsung dan biaya tidak langsung;
total biaya dan sertifikat deposito adalah bunga deposito yang dibayar kepada
deposan, premi asuransi deposito, dan biaya kesempatan (opportunity cost)
yang dikeluarkan bank untuk memelihara cadangan likuiditas wajib minimum di
Bank Sentral; total biaya kredit adalah bunga yang harus dibayar yang
meliputi biaya provisi, jasa, dan biaya lain-lain; dalam kredit bank, total
biaya kredit meliputi bunga yang harus dibayar, biaya provisi, biaya komisi,
biaya administrasi, dan biaya lain-lain (all in cost).
|
biaya sewa bayar di muka
|
beban sewa yang sebenarnya belum menjadi
kewajiban yang harus dibayarkan dalam periode yang bersangkutan, tetapi telah
dibayarkan lebih dulu (prepaid rent expense).
|
biaya tak-langsung
|
biaya perusahaan yang tidak secara langsung
terkait pada produksi atau penjualan barang maupun jasa (indirect overhead).
|
biaya talangan
|
biaya tambahan yang harus dikeluarkan
terlebih dahulu oleh seorang pegawai dalam rangka melaksanakan tugas bisnis
sebagai pemenuhan atas suatu biaya yang wajib dikeluarkan, selanjutnya
dimintakan penggantian dari perusahaan (out of pocket expenses).
|
biaya tenaga kerja
|
jumlah upah dan gaji yang dibayarkan kepada
para pekerja (labour cost).
|
biaya tetap
|
biaya perusahaan yang besarnya tidak
dipengaruhi oleh volume kegiatan perusahaan, baik dalam produksi maupun dalam
penjualan; biaya tetap ini termasuk gaji yang dikeluarkan perusahaan untuk
pegawai, pembayaran bunga, sewa, depresiasi, dan biaya asuransi (fixed cost).
|
biaya transaksi
|
biaya yang diperhitungkan oleh bank kepada
bank lain sehubungan dengan adanya transaksi, misalnya pembayaran tagihan
kartu kredit yang diajukan oleh pedagang ataupun penarikan uang tunai melalui
anjungan tunai mandiri (ATM); biaya yang timbul umumnya dibebankan kepada
pemilik kartu kredit dalam iuran tahunan atau denda keterlambatan pembayaran
(handling chargelinterchange rote).
|
biaya variabel
|
biaya perusahaan yang besarnya sesuai dengan
volume kegiatan usaha (variable cost).
|
bilyet
|
formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang
dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar
(biljet).
|
biro perjalanan
|
kegiatan ekonomi berupa pemberian jasa yang
diperlukan dalam rangka perjalanan, seperti pembelian tiket, pengurusan
paspor atau visa, penginapan, dan acara darmawisata (travel bureau).
|
birokrasi
|
tata kerja suatu organisasi yang berpegang
teguh secara ketat pada hierarki dan peraturan (bureaucracy).
|
BI-RTGS
|
Bank Indonesia Real-Time Gross Settlement,
merupakan sistem transfer dana secara elektronik antar peserta dalam mata
uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi
secara individual.
|
bisnis
|
kegiatan dengan menggunakan modal tertentu
untuk memperoleh laba, seperti industri, perdagangan, dan pengangkutan
(business).
|
bisnis jasa
|
Jenis kegiatan ekonom berupa penjualan jasa,
keahlian, atau proses teknis yang dilakukan oleh badan usaha, seperti
pengacara, kantor akuntan, biro arsitek, biro administrasi, biro iklan, pusat
komputer, mesin fotokopi, dan kantor konsultan; usaha jasa (business
services).
|
blok - perbankan
|
sejumlah cek dan atau uang tunai, yang
dikumpulkan seorang teller selama waktu transaksi yang ditentukan, umumnya
mulai pukul 09.00 s.d 15.00 setiap bank cek-cek dan uang tunai tersebut
berikut slip setorannya selanjutnya dikirimkan ke bagian perakunan.
|
blok - surat berharga
|
sejumlah saham yang diperjualbelikan dalam
satu kali transaksi, biasanya satu blok berisi 10.000 lembar.
|
bloter
|
jurnal atau catatan harian yang memuat
setiap transaksi yang dibuat oleh seorang dealer (blotter).
|
boikot
|
1. tindakan pencegahan kelangsungan suatu
bisnis dengan memaksa orang untuk tidak membeli produk perusahaan tersebut;
2. memaksa orang untuk tidak melakukan bisnis dengan pihak tertentu
(boycott).
|
boleh batal
|
sesuatu yang dapat dibatalkan hakim atas
permintaan salah satu pihak karena perjanjian itu dibuat secara tidak bebas
atau pembuat perjanjian tidak cakap. (voidable).
|
boleh tukar
|
sesuatu yang memiliki nilai sehingga dapat
ditukarkan dengan barang lain yang memiliki nilai yang sama; apabila
digunakan sebagai uang, dapat diartikan bahwa uang tersebut dapat ditukarkan
secara bebas dengan mata uang lainnya (convertible).
|
bolivar
|
satuan mata uang Venezuela; nilaI 1 bolivar
sama dengan 100 centimos (balivar).
|
boliviano
|
satuan mata uang Bolivia; nilai 1 boliviano
sama dengan 100 centavos (bolliviano).
|
bonafide
|
jujur dan dapat dipercaya (bonafide).
|
bonanza
|
umum: keuntungan sangat besar yang diperoleh
suatu perusahaan di luar perkiraan; vestasi: keuntungan besar yang didapatkan
dalam suatu investasi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan pemilik
investasi secara tiba-tiba (bonanza).
|
bonus
|
pemberian tambahan di luar gaji kepada
pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham (bonus).
|
bonus insentif
|
pemberian dalam bentuk uang kepada pekerja,
biasanya diberikan pada akhir tahun yang didasarkan pada kinerja karyawan
(incentive bonus).
|
BOPO
|
Rasio efisiensi bank yang mengukur beban
operasional terhadap pendapatan operasional. Semakin tinggi nilai BOPO maka
semakin tidak efisien operasi bank.
|
borjuis
|
dalam ekonomi, segolongan orang yang
mempunyai pekerjaan sendiri tanpa mempekerjakan orang lain, pada umumnya
termasuk kelas menengah tinggi (bourgeois).
|
borong - pemborongan
|
pembelian komoditas atau sekuritas secara
besar-besaran untuk memonopoli pasaran (engrossing; corner).
|
budel pailit
|
harta kekayaan seseorang atau badan yang
telah dinyatakan pailit yang dikuasai oleh balai harta peninggalan (bankrupt
estate).
|
bukan penduduk
|
seseorang yang tidak berdomisli di dalam
wilayah hukum yang dipersoalkan (nonresident).
|
bukti audit
|
fakta yang diperoleh sebagai hasil
pemeriksaan fisik, hitung ulang, penegasan pihak ketiga, pencocokan,
pernyataan pejabat, dan lain-lain; fakta itu menjadi dasar yang layak untuk
memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan (auditing evidence).
|
bukti pelunasan
|
dokumen atau bukti tertulis atas pelunasan
pembayaran suatu kewajiban; bukti pelunasan ini membebaskan debitur dari
kewajiban membayar bunga surat berharga; saat debitur telah menyelesaikan
pembayaran angsuran terakhir suatu hipotek, kreditur menerbitkan dokumen yang
menunjukkan bahwa utang debitur telah lunas (acquit fance).
|
bukti pembayaran cek
|
cek dengan lampiran aplikasi yang menyatakan
alasan pembayarannya; pihak yang mengesahkan cek mendepositokan cek tersebut
dan menyimpan potongannya sebagai bukti pembayaran; dalam penjualan secara
kredit, jumlah yang tertera pada potongan cek menunjukkan jumlah uang yang
dibukukan untuk mengkredit buku besar piutang penjual dan buku besar utang
pembeli (voucher check).
|
bukti penerimaan buku cek
|
bukti penerimaan formulir cek dengan nomor
sen dan nomor urut tertentu yang mencantumkan ketentuan bahwa penerima
bertanggung jawab penuh atas penggunaan formulir cek tersebut (cheque book
receipt).
|
bukti perhitungan kliring
|
lembar perhitungan yang memuat penyelesaian
penukaran cek dan bilyet giro yang dilakukan oleh anggota lembaga kliring
setiap hari kerja; dalam dokumen tersebut tertera jumlah debit dan kredit
warkat masuk dan keluar setiap bank yang merupakan dasar penyesuaian saldo
rekening setiap anggota kliring; bukti perhitungan kliring ini dikenal
sebagai neraca kliring (clearing house proof).
|
bukti transaksi
|
dokumen sebagai tanda bukti yang mendukung
serta mengesahkan atas transaksi yang dilakukan atau tanda bukti adanya
kewajiban pada pihak lain yang masih harus dilaksanakan, misalnya cek, bilyet
giro, dan dokumen pengiriman uang; lihat juga bukti pelunasan (voucher).
|
buku - pembukuan
|
pencatatan yang dilakukan oleh suatu
perusahaan yang berisi setiap transaksi baik pengeluaran maupun pendapatan
(book keeping).
|
buku - pembukuan berdampingan
|
pembukuan dua rekening koran yang
ditempatkan berdampingan dalam mesin pembukuan untuk mendapatkan dua rekening
asli secara otomatis (side by side posting).
|
buku - pembukuan beruntun
|
pembukuan beberapa transaksi pada satu
perkiraan secara berurutan dan sekaligus (multiple posting).
|
buku besar
|
kumpulan perkiraan yang digunakan oleh
perusahaan atau bank untuk mencatat transaksi-transaksinya; buku besar ini
akan disesuaikan dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan transaksi
yang dilakukan sehingga berisi jumlah mutasi debit atau kreditnya (ledger).
|
buku besar aset
|
buku besar pembantu yang mencatat semua
transaksi yang terjadi atas semua perkiraan yang berhubungan dengan aset yang
diklasifikasikan ke dalam debit dan kredit; penggunaan buku besar pembantu
tersebut bergantung pada besar kecilnya perusahaan dan kompleksitas sistem
akuntansi yang dianut, dapat terdiri atas satu buku besar pembantu untuk
mencatat seluruh aset atau beberapa buku besar pembantu untuk aset yang
berbeda-beda, misalnya aset tetap (asset ledger).
|
buku besar pembantu
|
perkiraan dalam pembukuan yang merupakan
perincian dari pos-pos perkiraan dalam buku besar (subsidiary ledger).
|
buku besar penjualan
|
buku besar yang memuat akun-akun langganan
yang membeli barang dengan kredit dan mencatat setiap transaksi (sales
ledger).
|
buku besar utang
|
pusat data bank tentang utang yang masih
harus dibayar oleh debitur dan potongan bagi semua peminjam, dilakukan oleh
bagian kredit pada suatu bank; buku besar utang ini dapat terdiri atas buku
besar pembantu bagi sistem komputerisasi akuntansi bank atau dalam sistem
yang belum otomasi, posisi pinjaman setiap nasabah dicatat dalam setiap kartu
debitur; jumlah seluruh posisi pinjaman tersebut merupakan bagian terbesar
aktiva produktif bank (liability ledger).
|
buku cek
|
buku berisi sejumlah formulir cek yang
dikeluarkan oleh bank untuk digunakan sebagai alat penarik dan akun nasabah
(cheque book).
|
buku harian
|
buku untuk mencatat semua transaksi
perusahaan setiap hari menurut tertib waktu sebagai dasar atau sumber
pembukuan selanjutnya (day book).
|
buku kas
|
buku yang digunakan untuk mencatat setiap
penerimaan, pengeluaran, baik secara tunai maupun melalui akun perusahaan
pada bank (cash book).
|
buku nomor pemegang rekening
|
buku tempat mencatat nomor, nama, alamat,
tanggal, dan keterangan lain tentang pembukaan atau penutupan rekening
nasabah (account register).
|
buku pedoman
|
buku panduan, berisi informasi, petunjuk,
harga, dan lain-lain yang dapat membantu kelancaran pekerjaan (manual).
|
buku tabungan
|
buku yang dikeluarkan oleh bank yang
mencantumkan jumlah simpanan nasabah pada rekening tabungan di suatu bank
yang kepemilikannya dibuktikan dengan identitas yang tertulis pada buku
dimaksud sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan; buku
tersebut harus diperlihatkan pada setiap penyetoran ataupun penarikan dan
pada saat membukukan bunga; buku itu biasa juga disebut sebagai buku bank; di
beberapa bank, buku bank sudah tidak digunakan, sebagai pengganti nasabah
diberikan tembusan bukti penyetoran (passbook).
|
bulat - pembulatan
|
1. praktik untuk mempersingkat pengungkapan
informasi dengan menyesuaikan angka ke atas atau ke bawah kepada angka yang
terdekat; misalnya, Rp 3.789.564,00 dibulatkan ke atas menjadi Rp 3,8 juta
atau Rp 3.743.564,00 dibulatkan ke bawah menjadi Rp 3,7 juta; 2. dalam
pemberian tingkat suku bunga kredit atau simpanan, biasanya pembulatan
tingkat suku bunga dilakukan dengan pembulatan ke atas atau pembulatan ke
bawah; misalnya, 17,4532% dibulatkan ke bawah menjadi 17,45% dan 17,4563%
dibulatkan ke atas menjadi 17,46% (rounding).
|
Bullish
|
Kondisi pasar yang ditandai oleh transaksi
jual beli yang sangat aktif.
|
bunga
|
imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas
dana yang diterima; bunga dinyatakan dalam persen (interest).
|
bunga akrual
|
bunga yang telah diperhitungkan sebagai
pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau dibayar
(accrued interest).
|
bunga andaian
|
perkiraan nilai, biaya, atau bunga yang
harus dipertimbangkan atas penggunaan modal (uang ataupun barang) meskipun
belum dilakukan pembayaran tunai, biasanya perkiraan ini dilakukan dalam
rangka perhitungan pajak (inputed interest).
|
bunga bank
|
sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank
kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar
persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun
tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada
debiturnya (bank interest).
|
bunga biasa
|
bunga yang dihitung hanya atas pokok
pinjaman, sedangkan atas bunga yang terutang tidak dihitung bunga; bunga yang
dihitung berdasarkan 360 hari dalam satu tahun (simple interest; ordinary
interest).
|
bunga debit
|
bunga yang dibebankan bank atas saldo debit
rekening nasabah (debit interest).
|
bunga ditambahkan
|
metode perhitungan pembayaran bunga dengan
menggunakan persentase terhadap pokok pinjaman yang diinginkan untuk
menghitung biaya bunga; biaya bunga itu kemudian ditambahkan pada utang pokok
untuk menghitung jumlah yang harus dibayar oleh peminjam (ad-on rates; ad-on
interest).
|
bunga harian
|
pendapatan bunga yang dihitung sejak disetor
sampai dengan pengambilan; bunga tersebut dihitung setiap hari dengan bunga
majemuk, tetapi pembayarannya pada akhir bulan atau pada waktu lain yang
ditetapkan (daily interest).
|
bunga majemuk
|
bunga yang dihitung atas jumlah pinjaman
pokok ditambah bunga yang diperoleh sebelumnya; misalnya, jika seseorang
menyimpan uangnya di bank Rp 1.000,00 pada tingkat bunga 10% per tahun, pada
akhir tahun pertama akan diperhitungkan menjadi Rp 1.100,00 dan pada akhir tahun
ke-2 akan menjadi Rp 1.210,00 (compound interest).
|
bunga pasti
|
bunga simpanan yang dihitung berdasarkan 365
hari setahun; lawannya disebut bunga biasa yang dasar perhitungannya adalah
360 hari (exact interest).
|
bunga prapajak
|
penerimaan bunga atas suatu investasi
sebelum pembayaran pajak (gross interest).
|
bunga resmi
|
suku bunga tertinggi yang ditetapkan oleh
pemerintah (legal rate of interest).
|
bunga terantisipasi
|
perkiraan besarnya bunga yang akan
dihasilkan pada saat tententu pada masa yang akan datang dan rekening
simpanan atau penempatan pada bank lain (anticipated interest).
|
bursa
|
tempat untuk memperjual-belikan sekuritas,
valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur (bourse).
|
bursa efek
|
pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka; bursa
sekuritas (stock exchange).
|
bursa komoditas
|
pasar komoditas yang diorganisasi secara
teratur, digunakan untuk transaksi jual beli komoditas atas dasar kontrak
dengan penyerahan seketika atau kemudian (commodity exchange).
|
bursa sekuritas
|
bursa efek (stock exchange).
|
Business Continuity Planning (BCP)
|
Petunjuk yang berisi langkah-langkah secara
rinci mengenai organisasi, tanggung jawab,dan prosedur dalam upaya pencegahan
dan pemulihan suatu sistem pembayaran pada saat terjadi gangguan yang
disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal.
|
cadangan
|
umum: dana yang disisihkan dan laba setelah
pajak untuk menutup/memenuhi pembayaran pembayaran yang akan datang; ada dua
bentuk dasar cadangan, yaitu cadangan primer dan cadangan sekunder; lihat:
cadangan primer dan cadangan sekunder; perakunan: akun untuk menyesuaikan
atau menyusutkan nilai suatu aset dengan mengurangi pendapatan; perbankan:
cadangan kerugian atau penghapusan kredit sebagai antisipasi penghapusan
kredit macet (allowance; reserve).
|
cadangan antisipasi
|
cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi
kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat adanya pinjaman yang tergolong
diragukan dan macet; apabila pinjaman itu dihapuskan, bank akan menggunakan
dana cadangan tersebut dengan mempertimbangkan jaminan yang dikuasai bank
sebagai salah satu sumber pengembalian kredit tersebut (special pro vision).
|
cadangan bank
|
sebagian dari aktiva bank berupa alat
likuid, seperti kas, piutang, dan aktiva lain yang segera dapat dicairkan,
seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya untuk menghadapi kemungkinan
penarikan rekening nasabah (bank reserves).
|
cadangan bebas
|
dana yang dengan sengaja disediakan bank
untuk digunakan dalam penanaman bank, baik dalam bentuk kredit maupun dalam
bentuk penanaman dana lain (free reserve).
|
cadangan devisa
|
cadangan dalam satuan mata uang asing yang
dipelihara oleh bank sentral untuk memenuhi kewajiban keuangan karena adanya
transaksi internasional (reserve currenry).
|
cadangan emas
|
jumlah emas murni dan uang emas yang
dikuasai otoritas moneter sebagai cadangan bagi peluasan kredit, uang yang
beredar, dan neraca pembayaran (gold stock).
|
cadangan internasional
|
alat pembayaran internasional yang dapat
diterima di setiap bank sentral, terutama dalam bentuk emas, mata uang
tertentu (seperti dolar), dan instrumen yang bemama special drawing rights
(SDR) di lembaga International Monetary Fund (IMF) (international reserves).
|
cadangan kas (1)
|
sejumlah uang tunai (rupiah dan valuta
asing) yang dicadangkan dan disimpan di dalam khasanah sertä diperhitungkan
dalam pemenuhan kewajiban likuiditas minimum bank; (cash reserve).
|
cadangan kas (2)
|
fasilitas kredit yang dapat diperpanjang
disertai rekening koran yang memperbolehkan nasabahnya untuk mencairkan
ceknya dalam jumlah yang lebih daripada saldo yang tersedia tanpa dibebani
biaya karena cerukan (cash reserve checking; overdraft protection).
|
cadangan khusus
|
cadangan yang dibentuk dengan menyisihkan
sebagian pendapatan bersih untuk tujuan tertentu secara berkala (appropriate
reserve).
|
cadangan kontingensi
|
dana yang disisihkan dari pendapatan bersih
untuk menutup biaya tidak terduga atau tidak diharapkan, seperti kredit macet
yang tidak terduga, pajak, dan biaya bunga yang tak terduga (contingent
reserve).
|
cadangan lebih
|
kelebihan cadangan dana bank dan jumlah yang
seharusnya, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh bank sentral (excess
reserves).
|
cadangan likuiditas
|
persentase tententu dari dana pihak ketiga
yang wajib disimpan dalam bentuk giro pada Bank Indonesia (reservable
deposits).
|
cadangan moneter
|
jumlah emas atau perak batangan yang
dikuasai oleh bank sentral atau penbankan sebagai jaminan untuk ekspansi
kredit, uang beredar, dan neraca pembayaran (monetary reserves).
|
cadangan penghapusan kredit macet
|
biaya yang dicadangkan untuk menutup
pemberian kerugian kredit yang bensumber dari penyisihan sebagian laba
(provision for bad debt).
|
cadangan primer
|
jumlah uang kas yang diperlukan untuk
kebutuhan operasi bank ditambah cadangan wajib yang harus disimpan di bank
sentral/bank koresponden, ditambah dengan cek-cek yang belum ditagihkan ke
bank; cadangan primer tidak dapat digunakan untuk menutup penanikan deposito
secara mendadak atau krisis likuiditas sementara; cadangan primer berbeda
dengan cadangan sekunder yang dapat diinvestasikan dalam surat berharga yang
mudah diperjualbelikan, seperti surat berharga jangka pendek dan obligasi
pemerintah (primary reserve).
|
cadangan primer bank
|
bagian cadangan bank yang terdiri atas uang
kas dan saldo rekening koran pada bank-bank lain yang merupakan total
keseluruhan cadangan dan modal kerja dalam suatu bank; total cadangan
tersebut dinyatakan dalam laporan keuangan bank dengan sandi “kas dan aktiva
lancar lainnya yang akan segera jatuh tempo" (primary bank-reserve).
|
cadangan revaluasi aktiva tetap
|
cadangan yang dibentuk dari selisih
penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
|
cadangan sekunder
|
aset bank yang ditanamkan pada surat-surat
berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan, seperti surat-surat
berharga pemerintah (SBI); aktiva ini menghasilkan bunga dan dapat
diperhitungkan sebagai cadangan pelengkap bank; jika permintaan kredit tidak
terlalu banyak, dana yang dihimpun sering diinvestasikan dalam surat-surat
berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan (dikonversikan menjadi
uang tunai); cadangan ini tidak dicantumkan secara terpisah dalam POS neraca (secondary
reserve).
|
cadangan sekunder bank
|
pelengkap cadangan primer bank yang sifatnya
likuid; apabila diperlukan, cadangan sekunder dapat segera diuangkan,
misalnya untuk membayar penarikan dana pihak ketiga yang penarikannya di luar
kewajaran atau untuk ekspansi kredit; biasanya, cadangan sekunder berbentuk
surat berharga yang mempunyai peringkat tinggi, berisiko rendah, berjangka
waktu pendek dan sangat mudah dijual sehingga dapat dengan segera
dikonversikan menjadi uang tunai pada saat dibutuhkan (secondary bank
reserve).
|
cadangan surplus
|
perakunan: kelebihan kas yang tidak
dialokasikan ke perkiraan tertentu; perbankan: cadangan yang lebih besar
daripada cadangan wajib minimum yang dipersyaratkan; juga dikenal dengan
istilah kelebihan cadangan atau kelebihan cadangan yang belum dialokasikan ke
rekening di bank sentral (surplus reserves).
|
cadangan tujuan
|
bagian laba setelah dikurangi pajak yang
disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS atau
rapat anggota (appropriated reserve; appropriated surplus).
|
cadangan uang
|
lihat: cadangan bank, cadangan emas dan
cadangan (money reserve).
|
cadangan umum
|
cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba
ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, mendapat persetujuan
rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan
pendirian atau anggaran dasar setiap bank (general reserve).
|
cadangan wajib
|
jumlah tertentu sebagai alat likuiditas
terendah yang harus dikuasai oleh bank menurut ketentuan bank sentral (legal
reserve).
|
cadangan wajib minimum
|
jumlah dana yang harus dipertahankan dalam
rekening giro pada bank sentral atau pada bank koresponden dalam bentuk kas;
rekening giro yang merupakan cadangan wajib minimum di bank sentral tidak
diberikan bunga; bank umum wajib memelihara cadangan wajib minimumnya pada
bank sentral (reserve requirement).
|
cakup lindung
|
tingkat kemampuan keuangan untuk menilai
sampai seberapa besar aset atau harta yang dimiliki perusahaan atau bank
mampu menutup kewajibannya (coverage).
|
CAMEL
|
aspek yang paling banyak benpengaruh
terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan
bank; CAMEL merupakan tolok ukur yang menjadi objek pemeriksaan bank yang
dilakukan oleh pengawas bank; CAMEL terdiri atas lima kriteria, yaitu modal
(capital), aktiva (asset), manajemen, pendapatan (earnings), dan likuiditas
(Iiquidily) peringkat CAMEL di bawah 81 memperlihatkan kondisi keuangan yang
lemah yang ditunjukkan oleh neraca bank, seperti rasio kredit tak lancar
terhadap total aktiva yang meningkat; apabila hal tersebut tidak diatasi,
masalah itu dapat mengganggu kelangsungan usaha bank; bank yang terdaftar
pada daftar pengawasan dianggap sebagai bank bermasalah dan diperiksa lebih
sering oleh pengawas bank jika dibandingkan dengan bank yang tidak
bermasalah; bank dengan peringkat CAMEL di atas 81 adalah bank dengan
pendapatan yang kuat dan aktiva tak lancar yang sedikit; peringkat CAMEL
tidak pernah diinformasikan secara luas.
|
cap mutu
|
cap tanda sah pada logam mulia, misalnya
emas dan perak, yang menunjukkan kadar yang dikandungnya (hallmark).
|
Capital Adequacy Ratio (CAR)
|
Rasio kecukupan modal bank yang diukur
berdasarkan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut
risiko (ATMR).
|
caraka
|
nama yang diberikan kepada pegawai tertentu
dari bank dan lembaga perantara; fungsi utamanya adalah untuk mengumpulkan
cek, warkat-warkat dan wesel yang tidak dikeluarkan oleh lembaga kliring
untuk individu, pialang dan perusahaan, seperti wesel terima dan wesel yang
dilampiri oleh saham atau obligasi; penagihan yang dilakukan oleh caraka
seringkali dikenal dengan pengambilan langsung; kurir (messenger).
|
Cash centre
|
Lembaga perantara yang menghubungkan antara
bank sentral dengan bank-bank komersil dalam hal pengelolaan fisik uang, antara
lain kegiatan pengambilan uang baru dari BI, penyimpanan uang milik
bank-bank, pengisian ATM, dll.
|
Cash Pooling
|
Pusat penyimpanan persediaan uang layak edar
(ULE) bank-bank yang tidak terserap oleh bank lainnya dalam suatu wilayah
tertentu. Uang tersebut merupakan milik Bank Indonesia dan akan
diredistribusikan kembali kepada bank-bank baik dalam wilayah yang sama
maupun wilayah lainnya.
|
catatan (informasi)
|
kumpulan catatan dalam bentuk tulisan yang
memberikan keterangan, disimpan dalam arsip; informasi tersebut dapat direkam
dalam komputer (record).
|
catatan (n.b.)
|
tambahan keterangan untuk diperhatikan,
ditempatkan di samping atau di bawah tanda tangan (notabene).
|
catatan pada laporan keuangan
|
catatan pada laporan keuangan yang digunakan
untuk memberikan tambahan informasi yang tidak tercakup dalam pos-pos dalam
laporan keuangan; prinsip akuntansi lazim mempertimbangkan catatan sebagai
penjelasan/penyesuaian/bagian dari laporan keuangan; prinsip akuntansi
menghendaki bahwa informasi tertentu harus diinformasikan dalam bentuk
catatan, seperti ringkasan diskusi, tambahan penjelasan-penjelasan moneter,
dan jadwal tambahan; satu di antara catatan tersebut secara khusus
menggambarkan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam menyiapkan laporan
keuangan tersebut (misalnya asumsi arus biaya, persediaan dan metode
penghapusan); catatan pada laporan keuangan biasanya berdasarkan pada
kenyataan yang ada dan bukan pada interprestasi (notes to financial
statement).
|
catatan pegingat
|
catatan tentang kewajiban yang jatuh tempo
serta perlu mendapat perhatian setiap hari untuk ditindaklanjuti, misalnya
yang berkenaan dengan transaksi keuangan atau kewajiban yang harus diselesaikan
pada hari itu (tickler).
|
CDO
|
perintah yang dikeluarkan oleh otoritas
moneter atau instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap bank
untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya setelah
mendengar pertimbangan berbagai pihak; CDO adalah singkatan dari cease and
desist order.
|
cedera janji
|
kegagalan atau kelalaian debitur untuk
membayar kewajiban keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo;
misalnya, kegagalan debitur membayar utang pokok dan bunga pada saat yang ditentukan
(default).
|
cegah risiko
|
cara atau teknik untuk menghindari risiko
yang timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar dalam kaitannya dengan
transaksi jual beli komoditas, sekuritas, atau valuta; misalnya, dalam
perjanjian pinjam meminjam dalam bentuk valuta asing diperjanjikan bahwa
pembayaran kembali dilakukan dengan kurs yang disepakati; apabila kurs
berubah pada saat hari pengembalian pinjaman, pembayaran tetap menggunakan
kurs yang telah diperjanjikan; lindung nilai; pencagaran (hedge/hedging).
|
cek
|
1. tanda berupa coretan atau yang serupa
pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2.
perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu
atas namanya atau atas unjuk (cheque).
|
cek atas bawa
|
cek yang mencantumkan atau tidak
mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausul atau kepada pembawa;
cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan begitu saja (bearer cheque).
|
cek bersandi
|
cek bertanda khusus, hanya diketahui artinya
oleh pihak bank dan penerbit cek bersangkutan; dalam beberapa hal penerbit
cek dan bank dapat melakukan kesepakatan untuk memberi tanda khusus pada
setiap cek yang ditarik; tanda atau kode khusus ini gunanya untuk menghindari
pemalsuan (marked cheque).
|
cek memo
|
cek yang ditarik oleh debitur bagi
kepentingan kreditur untuk diuangkan jika debitur tidak membayar pada
waktunya; kadang-kadang cek tersebut bertanggal mundur (memorandum cheque).
|
cek mundur
|
cek yang mencantumkan tanggal penarikannya
pada masa mendatang; cek tersebut tidak boleh dibayarkan oleh bank sebelum
tanggal yang tercantum tiba (post-dated cheque).
|
cek non-pari
|
cek yang tidak dapat ditarik sesuai dengan
nilai yang tercantum pada cek tersebut apabila ditarik melalui bank lain
(nonpar cheque).
|
cek order
|
cek yang memuat nama penerima pembayaran,
dengan atau tanpa mencantumkan klausul “kepada order"; cek ini dapat
dipindahtangankan dengan cara endosemen (order cheque).
|
cek perjalanan
|
alat pembayaran semacam cek, diciptakan
untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor-kantor bank yang
mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang ditunjuk; dapat dibayar oleh
perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan
dijamin dari kehilangan atau pencurian; cek tadi diterima sebagai pengganti uang
tunai oleh para pedagang, dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu
(travellers check; traveler’s cheque).
|
cek perseorangan
|
cek yang ditarik oleh perseorangan, bukan
oleh persekutuan, perusahaan, atau bank (personal cheque).
|
cek pihak ketiga
|
cek yang dipindahkan dengan pengesahan
(endorsement) dengan mencantumkan “bayarlah atas permintaan’; pemegang yang
baru, memiliki hak yang sama dengan pemegang sebelumnya dan bebas untuk
menegosiasi ceknya sendiri, yaitu dengan pengesahan di balik cek tersebut dan
menyimpannya ataupun dengan cara mencairkan di kasir bank; undang-undang
hukum dagang memperbolehkan pemindahan suatu cek kepada pemilik baru berapa
kali; dalam praktik, cek tidak lazim disahkan berulang-ulang (third party
cheque).
|
cek sendiri
|
cek yang penguangannya dilakukan melalui
pemindahbukuan atau penunaian secara langsung karena kantor bank tertarik
sama dengan kantor bank pemegang cek (own cheque/self cheque).
|
cek silang
|
cek yang di halaman mukanya diberi dua garis
sejajar yang ditarik dari sisi kiri bawah ke sisi kanan atas tanpa keterangan
apa pun (silang umum) atau memuat tanda petik nama bank (silang khusus) di
antara kedua garis itu (crossed cheque).
|
cek tebus
|
cek khusus milik kliring yang diterbitkan
oleh bank untuk pembayaran cek yang telah dikliringkan, tetapi ditolak oleh
bank pembayar sehingga dikembalikan ke bank asal; cek tersebut dibayarkan
hanya kepada anggota lembaga kliring, tidak dapat diperjualbelikan, dan
dibayarkan melalui lembaga kliring (redemption cheque).
|
cek terdaftar
|
cek, mirip dengan money order (pesaran uang)
dibeli pada sebuah bank dengan komisi; cek terdaftar digunakan oleh
orang-orang yang tidak mempunyai rekening koran untuk mentransfer dana kepada
pihak lain atau membayar tagihan (registered check).
|
cek terjamin
|
cek yang dijamin pembayarannya oleh bank
sehingga secara hukum menjadi kewajiban bank; dana untuk menutupnya diambil
dari akun deposan; biasanya, pada halaman depan cek itu dibubuhi kata
“fiat" atau yang serupa, diberi tanggal, dan ditandatangani oleh pejabat
berwenang dari bank tertarik yang berarti cek itu layak untuk dibayar
(certified cheque).
|
cek tertolak
|
cek yang ditolak karena tidak sah, yaitu
setiap cek yang mengandung cacat yang disebabkan oleh pengesahan yang salah,
pengesahan yang tidak lengkap, dana yang tidak cukup, akun yang sudah
ditutup, dan sebagainya (bad cheque).
|
celah hukum
|
celah yang terdapat dalam ketentuan atau
peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala
kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan
tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya (loopholes).
|
cerukan
|
jumlah penarikan yang melebihi dana yang
tersedia pada akun giro; rekening negatif yang disebabkan oleh nasabah yang
menulis cek yang melebihi jumlah dana yang ada di rekeningnya; sesuai dengan
ketentuan, penarikan yang melebihi dana merupakan suatu utang sehingga dapat
dilaporkan sebagai suatu ekspansi kredit; bank tidak diwajibkan untuk
memberikan cerukan; walaupun demikian, mereka sering membuat pengecualian
bagi para nasabah yang mempunyai hubungan baik; nasabah bank yang memperoleh
fasilitas cerukan dapat menarik dana atau cek sejumlah yang diperlukan setiap
waktu tanpa khawatir ceknya ditolak atau mereka harus membayar denda cerukan
(overdraft).
|
chattel
|
hak pemanfaatan atas agunan debitur oleh
kreditur.
|
credietverband
|
Pengikatan agunan berupa tanah yang umumnya
belum bersertifikat (credietverband).
|
cruzeiro
|
satuan dasar nilai uang Brazilia (cruzeiro).
|
curah
|
satuan volume barang yang tidak dalam
kemasan (bulk).
|
daftar akseptasi wesel
|
daftar yang berisi catatan mengenai
perincian lengkap semua wesel yang diakseptasi; selain berisi perincian
akseptasi wesel, buku akseptasi wesel juga memuat data tentang nama bank
pemberi otorisasi, contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang, dan daftar
dokumen (acceptance register).
|
daftar buku cek
|
daftar untuk mencatat nomor dan tanda
lainnya dan buku cek yang ada dalam persediaan; daftar dan buku cek yang
diberikan kepada nasabah bank (cheque book register).
|
daftar gabungan utang
|
daftar semua kewajiban setiap debitur,
termasuk pinjaman langsung dan tidak langsung, seperti L/C dan garansi
pengelompokkan seluruh kredit yang saling terkait dengan debitur dapat
membuat pemberi pinjaman mengetahui sejarah debitur yang berguna dalam
mengawasi perpanjangan kredit sehingga tidak melanggar ketentuan batas
maksimum pemberian kredit (BMPK) (central liability).
|
daftar hitam
|
daftar nama nasabah perseorangan atau
perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan
bank dan masyarakat, misalnya seseorang atau perusahaan yang melakukan
penarikan cek kosong (black list).
|
daftar orang tercela (DOT)
|
daftar orang yang memenuhi kriteria
pembuatan tercela di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank (daftar orang
tercela).
|
daftar pengawasan
|
1. daftar bank yang oleh pengawas bank
dipandang mempunyai masalah pendapatan atau permodalan yang lemah, yaitu bank
dengan peringkat CAMEL di bawah 81; peringkat CAMEL digunakan oleh pengawas
bank untuk mengetahui bank yang memerlukan pengawasan ketat,; 2. daftar bank
yang menerbitkan sertifikat deposito ke pasar sekunder yang secara potensial
neracanya lemah menurut lembaga pemeringkat kredit, seperti Standard &
Poor’s; 3. daftar negara yang kemampuan membayar utangnya diamati oleh
pengawas dalam hal adanya perubahan kondisi keuangan; 4. semua daftar
mengenai pinjaman dan ekspansi kredit yang dikompilasi oleh sebuah bank untuk
pengawasan internal (watch list).
|
daftar saldo
|
daftar yang memuat sisa dari sekelompok akun
nasabah; jumlah sisa dalam daftar tersebut harus sama dengan sisa akun buku
besarnya (balance book).
|
daftar umur piutang
|
klasifikasi piutang menurut jangka waktunya;
umumnya dilakukan setiap bulan dalam kaitan dengan neraca percobaan, yang
meliputi nama dan alamat nasabah atau identifikasi nomor rekening, jumlah
piutang, dan jangka waktu piutang (aging account receivables).
|
daftar upah
|
daftar yang memuat upah dari para pekerja
dalam jangka waktu tertentu, seperti mingguan atau bulanan; daftar tersebut
juga memuat jenis pengurangan tertentu dari pendapatan, seperti pajak
penghasilan dan asuransi kesehatan (payroll).
|
dagang - pedagang (1)
|
orang yang pekerjaannya sehari-hari
melakukan jual beli atas risiko sendiri untuk mendapat untung (trader).
|
dagang - pedagang (2)
|
perseorangan atau perusahaan yang mempunyai
hubungan kerja sama dengan bank yang mengeluarkan kartu kredit untuk menerima
kartu kredit bank tersebut sebagai sarana pembayaran atas barang dan atau
jasa yang diperjualbelikan oleh perusahaan tersebut (merchant).
|
dagang - pedagang valuta asing
|
bank atau perusahaan bukan bank yang
mempunyai kegiatan usaha memperjualbelikan valuta asing, seperti uang kertas
bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak
boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri; di
Indonesia perusahaan semacam ini harus mendapat izin dari Bank Indonesia
(money changer).
|
dagang - perdagangan besar
|
kegiatan ekonomi berupa pembelian dan
penjualan kembali barang dalam jumlah besar antara pedagang besar atau
industri atau pengecer, seperti impor, ekspor, dan distribusi (wholesale
trade).
|
dagang - perdagangan jasa
|
perdagangan antarnegara yang, meskipun tidak
dianggap sebagai ekspor atau impor, dipelakukan sebagai impor atau ekspor,
seperti sewa, pengangkutan, dan biaya pengiriman (invisible trade).
|
damai - perdamaian
|
perjanjian tertulis antara dua pihak atau
lebih yang merupakan langkah kesepakatan untuk mengakhiri perkara yang sedang
berlangsung atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara dengan melepaskan
sebagian hak atau tuntutan masing-masing; kompromi (compromise).
|
dana
|
uang tunai dan atau aktiva lain yang segera
dapat diuangkan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud tertentu (fund).
|
dana - pendanaan kembali
|
penyediaan kembali dana dengan cara
menerbitkan obligasi baru untuk menurunkan biaya bunga; misalnya, suatu
perusahaan swasta atau perusahaan daerah yang telah menerbitkan obligasi
dengan tingkat suku bunga 14% membeli kembali obligasi tersebut dan
menerbitkan obligasi baru dengan suku bunga 10% pada saat tingkat suku bunga
pasar turun (refunding).
|
dana asuransi bank
|
dana asuransi deposito yang diselenggarakan
oleh badan asuransi deposito pemerintah yang menjamin simpanan (deposito) dan
tabungan pada bank komersial dengan pokok dan bunga per akun sampai dengan
jumlah tertentu (banking insurance fund).
|
dana eskro
|
dana yang diserahkan kepada pihak ketiga
untuk tujuan tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan (escrow funds).
|
dana kinerja
|
dana bersama yang dirancang untuk
pertumbuhan modal; untuk mencapai kinerja dana yang baik, dilaksanakan
investasi dana bersama pada perusahaan yang memiliki tingkat pertumbuhan laba
yang tinggi, tetapi dividen yang akan diperoleh tidak dibagikan sehingga akan
memperbesar modalnya (performance fund).
|
dana luar negeri
|
dana yang berasal dari kredit luar negeri,
deposito rupiah atas nama bank luar negeri, sertifikat deposito dalam rupiah
yang dijual kepada bank di luar negeri, dan semua dana sejenis lainnya dalam
valuta asing atau rupiah eks valuta asing (foreign fund).
|
dana mengendap
|
dana nasabah tertentu pada bank yang tidak
ditarik dalam jangka waktu yang relatif aman yang merupakan sumber dana tetap
bagi bank dalam rangka pemberian pinjaman (core deposits).
|
Dana Moneter Internasional
|
lembaga keuangan yang didirikan berdasarkan
konferensi ekonomi di Bretton Woods pada 1944, untuk meningkatkan kerja sama
moneter internasional serta memelihara dan meningkatkan keseimbangan lalu
lintas pembayaran internasional di antara anggotanya (International Monetary
Fund/IMF).
|
dana pembayaran utang
|
umum: uang yang dikumpulkan dalam suatu
rekening khusus untuk membayar utang sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan; beberapa persyaratan dana pembayaran utang harus dipenuhi dengan
penebusan sejumlah tertentu instrumen yang telah diterbitkan selama satu
tahun tertentu; hipotek berjaminan surat berharga (mortgage backed
securities): ketentuan dalam panggilan surat penjanjian (indenture calling)
selama jadwal amortisasi dari hipotek yang dijamin dengan obligasi atau surat
utang subjek untuk kegiatan yang dibayar di muka, misalnya obligasi
amortisasi terkendali (controlled amortization bond); dana pelunasan (sinking
fund).
|
dana pemerintah
|
utang pemerintah kepada masyarakat yang
dihimpun dalam suatu akun untuk kepentingan negara dan kesejahteraan
masyarakat (public funds).
|
dana pensiun
|
dana yang dihimpun oleh suatu perusahaan
atau serikat pekerja atau badan usaha milik pemerintah atau organisasi lain
yang bertujuan untuk membuat cadangan dana sebagai pembayaran pensiun bagi
pegawainya yang telah memasuki masa pensiun (pension fund).
|
dana penumpu
|
investasi: uang yang dipinjam untuk
meningkatkan pengembalian modal investasi; perbankan: penggunaan dana yang
dibeli di pasar uang atau dipinjam dari para deposan untuk membiayai aktiva
produktif, terutama pinjaman; keuangan: penggunaan utang atau surat berharga
yang jangka waktunya lebih panjang untuk memperoleh pendapatan yang lebih
tinggi terhadap modal pemilik (leverage).
|
dana semalam
|
dana yang dijual di pasar antarbank oleh
bank yang memiliki dana menganggur kepada bank yang memerlukan dana sementara
(dalam jangka pendek); pasar dana Bank Sentral Amerika yang lembaga
keuangannya menjual dana lebihnya yang berasal dari rekening cadangan yang
disimpan pada Bank Sentral Amerika merupakan sumber dana tersebar untuk dana
semalam; dana tersebut wajib disetorkan kembali kepada bank penjual pada
keesokan harinya saat awal jam kerja (overnight money).
|
dana stabilisasi devisa
|
dana devisa yang dibentuk oleh pemerintah
atau bank central melalui jual beli suatu mata uang untuk mempengaruhi kurs
valuta sebagai salah satu cara pengawasan devisa (exchange equalization
fund).
|
dana suku bunga primer
|
dana bersama yang digunakan untuk membeli
pinjaman perusahaan dari suatu bank dengan tingkat bunga yang dirancang
mendekati tingkat bunga utama (prime rate) yang kemudian diteruskan kepada
pemegang saham tanpa pembebanan biaya manajemen (prime rate fund).
|
dana taktertagih
|
1. cek atau wesel yang belum dibayar oleh
bank penerbit; 2. cek yang tidak dapat dibayar oleh bank penerbit karena
dananya tidak mencukupi (uncollected funds).
|
dana talangan
|
dana yang disediakan oleh Bank Indonesia
yang digunakan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada kreditur
bank dan akan menjadi utang bank tersebut kepada Bank Indonesia.
|
dana untuk pinjaman
|
dana yang tersedia dalam bank yang dapat
dipergunakan untuk keperluan pemberian pinjaman kepada pihak ketiga (loanable
fund).
|
dana-pendanaan
|
penyediaan dana yang bersumber dari utang
lain untuk menyelesaikan utang ada satu atau sebelum jatuh tempo dengan
kondisi yang lebih menguntungkan, misalnya dengan menerbitkan obligasi
(funding).
|
dapat - pendapat bersyarat
|
opini akuntan publik yang menjelaskan bahwa
akuntan publik tersebut tidak dapat melakukan verifikasi laporan keuangan
bank secara akurat dan lengkap karena kesalahan data yang tersedia;
pernyataan akuntan tersebut tidak banyak bermanfaat karena banyaknya
kekeliruan yang mendasar (qualified opinion).
|
dapat - pendapat menyangkal
|
laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh
auditor independen yang menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan yang
diperiksa tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya (adverse
opinion).
|
dapat - pendapat tak bersyarat
|
pendapat auditor yang menyatakan bahwa
pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma pemeriksaan, laporan keuangan
telah disusun berdasarkan asas akuntansi yang diterapkan secara konsisten,
dan memberikan gambaran yang wajar mengenai keadaan keuangan (unqualified
opinion).
|
dapat - pendapatan (1)
|
semua penerimaan, baik tunai maupun bukan
tunai yang merupakan hasil dan penjualan barang atau jasa dalam jangka waktu
tertentu (income; revenue).
|
dapat – pendapatan (2)
|
penerimaan dana sebagai hasil dari suatu
investasi (return).
|
dapat - pendapatan bersih
|
selisih positif dari total pendapatan
(operasional dan non-operasional) dengan total biaya (operasional dan
non-operasional) dalam satu periode setelah dikurangi dengan taksiran pajak
pendapatan (net income).
|
dapat - pendapatan bersih investasi
|
pendapatan yang diterima dari suatu
investasi setelah dikurangi tingkat inflasi yang terjadi saat dana tersebut
ditanamkan; pendapatan ini disebut juga sebagai tingkat bunga nyata;
misalnya, jika seorang investor memperoleh pendapatan sebesar 8% dengan
tingkat inflasi sebesar 3%, pendapatan bersih yang diterimanya sebesar 5%
(real rate of return).
|
dapat - pendapatan bunga
|
pendapatan bunga yang diterima atas jasa
pinjaman uang yang diberikan kepada pihak lain (interest earned).
|
dapat - pendapatan diterima dimuka
|
pendapatan yang sudah diterima tetapi belum
diakui sebagai pendapatan pada tahun buku bersangkutan sehingga dalam neraca
muncul sebagai utang atau kewajiban (deferred income; deferred revenue;
deferred credit).
|
dapat - pendapatan impas
|
pendapatan yang diperlukan untuk menutup
seluruh biaya pemasaran produk atau jasa perbankan yang baru; setiap tambahan
pendapatan akan menambah laba (break-even yield).
|
dapat - pendapatan investasi
|
penerimaan berupa bunga atau dividen
dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasih investasi (yield).
|
dapat - pendapatan kotor
|
selisih biaya dana ditambah biaya overhead
yang dikeluarkan oleh bank dengan tingkat bunga dan atau biaya lain yang
dibayar debitur (gross margin).
|
dapat - pendapatan marginal
|
tambahan pendapatan yang diperoleh dengan
tambahan satu unit penjualan; dalam jangka pendek, pada kondisi persaingan,
hal itu merupakan harga pasar (marginal revenue).
|
dapat - pendapatan non-operasional
|
pendapatan yang diterima oleh perusahaan,
yang tidak berkaitan langsung dengan usaha pokok dan perusahaan
(non-operating revenue).
|
dapat - pendapatan operasional
|
pendapatan yang diperoleh perusahaan sebagai
hasil dari usaha pokok perusahaan (operating revenues).
|
dapat - pendapatan per kapita
|
pendapatan nasional dibagi jumlah penduduk
(income per capita).
|
dapat- pendapatan nasional
|
nilai seluruh barang dan jasa yang diterima
oleh masyarakat sebagai pendapatan dalam menghasilkan barang dan jasa selama
jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun (national income).
|
dasar tunai
|
asas tunai (cash basis).
|
daur hidup produk
|
|
dealer primer
|
bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia
sebagai peserta lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) (primary dealer).
|
debit
|
sisi sebelah kiri neraca yang, antara lain,
berisi catatan mengenai kas, surat berharga yang dimiliki, dan aktiva tetap;
urutan pencatatan sesuai dengan tingkat likuiditas aset (debit).
|
debit bank
|
pendebitan atas cek-cek yang dibayarkan,
penarikan-penarikan yang disetujui, dan instrument-instrumen penarikan lain
dari simpanan atau deposito perseorangan, perusahaan-perusahaan atau lembaga
lainnya selama periode tertentu yang biasanya dilaporkan harian; dalam skala
nasional, proses ini dapat digunakan untuk membuat perkiraan tren keuangan
secara nasional (bank debits).
|
debit- pendebitan iangsung
|
pembayaran dengan cara melakukan pembebanan
rekening nasabah setelah terlebih dahulu memberikan persetujuan kepada bank
untuk melakukan penarikan sejumlah uang pada waktu yang telah ditetapkan
sebelumnya; sistem pembayaran dengan cara ini biasanya dilakukan oleh nasabah
bank pemegang kartu akun yang juga berfungsi sebagai kartu debit (direct
debit).
|
debitur
|
pihak yang menerima kredit atau pinjaman (debtor).
|
debitur grup
|
kumpulan peminjam yang satu sama lain
mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan atau hubungan
keuangan.
|
debitur tereksekusi
|
debitur yang atas perintah pengadilan harus
membayar sejumlah uang kepada pengadilan sehubungan dengan pelaksanaan
eksekusi atas barang jaminan yang dimilikinya untuk diserahkan kepada
kreditur (execution debtor).
|
defalkasi
|
melakukan penggelapan sehingga menyebabkan
kerugian pada pihak lain, misalnya penggelapan dana perusahaan atau uang
milik pihak lain yang dipercayakan padanya dengan cara menggunakan nota
fiktif (defalcation).
|
defisiensi
|
penurunan nilai dan aktiva sehingga nilainya
lebih rendah daripada harga belinya atau lebih rendah dari uang yang dipinjam
untuk membeli aset tersebut; dalam likuidasi dapat diartikan sebagai tidak
terbayarnya seluruh kewajiban meskipun seluruh aset telah habis dijual (asset
deficiency).
|
defisit dolar AS
|
keadaan neraca pembayaran dari suatu negara
terhadap negara lain yang menunjukkan kelebihan impor dan utang lainnya
dibandingkan dengan ekspor dan atau piutang lainnya dalam dolar Amerika
Serikat (U.S. dollar gap).
|
deflasi
|
keadaan yang menunjukkan daya beli uang
meningkat dalam masa tertentu karena jumlah uang yang beredar relatif lebih
kecil daripada jumlah barang dan jasa yang tersedia (deflation).
|
deflator
|
alat statistik atau komponen resmi yang
dapat mencerminkan faktor penyebab timbulnya deflasi (deflator).
|
demonetisasi
|
penghapusan atau penarikan kembali fungsi
standar moneter dan alat pembayaran tertentu; penarikan dalam peredaran
(demonetization).
|
denda
|
hukuman berupa uang yang harus dibayarkan
karena melanggar peraturan atau undang-undang (fine).
|
denda cerukan
|
denda bunga yang harus dibayar oleh nasabah
karena terjadi cerukan (overdraft penalty).
|
dengan awar khusus
|
semua kerugian awar khusus ditanggung oleh
perusahaan asuransi (with particular average/WPA).
|
denominasi
|
sebutan nilai nominal uang, saham, dan
sebagainya (denomination).
|
deposito antarbank
|
deposito suatu bank pada bank lain di luar
negeri, biasanya dengan bank koresponden; setiap bank memelihara akun
antarbank pasiva (due to account) atas nama bank lain; disebut juga deposito
timbal balik; pencatatan akun bank dalam negeri pada bank koresponden di luar
negeri disebut rekening nostro dan pencatatan rekening bank koresponden luar
negeri pada bank di dalam negeri disebut rekening vostro (interbank
deposits).
|
deposito berjangka
|
simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank (time deposit).
|
deposito dengan pemberitahuan
|
simpanan yang hanya dapat ditarik dengan
syarat pemberitahuan sebelumnya (deposit on call).
|
depresi
|
keadaan ekonomi yang ditandai oleh
menurunnya harga, menurunnya daya beli, jumlah penawaran yang jauh melebihi
permintaan, angka pengangguran yang meningkat secara tajam, dan kelesuan
dunia usaha yang mengarah kepada likuidasi perusahaan (depression).
|
depresi hebat
|
periode kelesuan ekonomi dan pengangguran
secara besar-besaran pada 1929 hingga masa sebelum Perang Dunia II (great
depression: malaise).
|
depresiasi
|
penurunan nilai suatu mata uang terhadap
mata uang lain sesuai dengan keadaan pasar dalam sistem kurs mengambang
(depreciation).
|
devaluasi
|
penurunan nilai tukar mata uang suatu negara
terhadap mata uang negara lain; biasanya devaluasi terhadap mata uang
dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter (devaluation).
|
deviasi standar
|
ukuran tingkat pencairan selisih nilai
setiap anggota dalam sekelompok nilai dengan nilai ratarata hitungnya; ukuran
itu merupakan angka yang diperoleh dengan mencari akar dan jumlah setiap
deviasi pangkat dua dibagi jumlah anggota kelompok (standard deviation)
|
devisa
|
saldo valuta asing pada bank dan alat
pembayaran luar negeri lainnya kecuali uang logam yang mempunyai catatan kurs
resmi pada Bank Indonesia; di kalangan perbankan internasional, devisa sama
dengan valuta asing (deviezen).
|
devisa terblokir
|
intervensi pemerintah dalam pasar valuta
asing dengan melarang penukaran mata uang asing tertentu, kecuali untuk
tujuan khusus yang telah ditetapkan; kebijakan tersebut diambil dalam rangka
pemantauan devisa dan neraca perdagangan (blocked currency).
|
dewan
|
sekelompok orang yang mempunyai kedudukan
paling tinggi dan penting dalam suatu perusahaan yang diberi kuasa oleh
pemegang saham untuk mengurus, mengendalikan, atau mengawasi perusahaan
tersebut (board).
|
dewan direksi
|
pimpinan perusahaan yang dipilih oleh para
pemegang saham untuk mewakili kepentingan mereka dalam mengelola perusahaan
(board of directors).
|
Dewan Komisioner
|
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi
OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.
|
Dewan Standar Perakunan Keuangan
|
badan yang bersifat mandiri di Amerika
Serikat yang bertanggung jawab menetapkan dan menafsirkan prinsip-prinsip
akuntansi yang lazim (Financial Accounting Standards Board/ FSAB) di bawah
pengampuan kedudukan seseorang yang menurut hukum perdata tidak dapat
bertindak sendiri dalam perbuatan hukum tanpa diwakili atau bantuan dari
pihak lain, misalnya anak-anak di bawah umur, wanita bersuami yang tunduk
kepada hukum barat (onbekwaam).
|
di luar harga
|
istilah yang digunakan untuk menjelaskan
suatu opsi yang harga jadi suatu sahamnya lebih tinggi daripada harga pasar
yang berlaku dalam kasus opsi beli (call option,) atau lebih rendah dalam
kasus opsi jual (put option) (out of the money).
|
diler (dealer)
|
pedagang yang mempunyai kedudukan khusus
dalam menjual barang dagangan bermerek tertentu dan menjualnya kepada
konsumen; dalam perdagangan efek, pedagang membeli atau menjual atas tanggungan
sendiri (dealer).
|
dime
|
mata uang di Amerika Serikat yang mempunyai
nilai sepersepuluh (1/10) dolar Amerika Serikat (dime).
|
dinar
|
satuan dasar mata uang Abu Dhabi, Aljazair,
Bahrain, Yordania, Libya, Yaman Selatan, Tunisia, Kuwait, Irak dan Yugoslavia
(dinar).
|
Direct pass-through effect
|
Dampak langsung pergerakan dari suatu
variabel terhadap variabel lainnya.
|
direktur
|
salah seorang anggota direksi, yaitu orang
yang ditunjuk dan dipilih sesuai dengan anggaran dasar atau ketentuan yang
berlaku untuk memimpin dan mengendalikan perusahaan (director).
|
disagio
|
selisih kurang antara nilai yang sebenarnya
dan nilai nominal yang tercantum pada satu sekuritas atau nilai tukar alat
pembayaran luar negeri atau turunnya nilai uang logam karena aus (disogio).
|
Disaster Recovery Center
|
kemampuan infrastruktur untuk melakukan
kembali operasi secepatnya pada saat terjadi gangguan yang signifikan seperti
bencana besar yang tidak dapat diduga sebelumnya.
|
disinvestasi
|
pengurangan atau penghentian investasi, dilakukan
dengan menjual pabrik dan peralatannya, atau tidak memelihara atau mengganti
aktiva modal yang aus dalam penggunaannya (disinvestment).
|
diskon
|
umum: pengurangan nilai kotor suatu
transaksi; transaksi perbankan: metode pengurangan yang beban bunga pinjaman
atau surat utangnya telah diperhitungkan di muka (discount).
|
diskonto bank
|
potongan yang diperhitungkan bank (biasanya
dalam persen) atas suatu surat berharga karena pembayaran sebelum jatuh tempo
(bank discount).
|
dislokasi kredit
|
realisasi pinjaman yang dilakukan di suatu
kantor bank, sedangkan penandatanganan akta perjanjiannya dilaksanakan di
kantor lain dari pihak bank yang bersangkutan (credit dislocation).
|
distribusi pendapatan perseorangan
|
pembagian atau distribusi pendapatan secara
wajar dan individu atau rumah tangga (personel distribution of income).
|
diversifikasi risiko
|
penanaman modal dari berbagai jenis
investasi dengan tujuan untuk mengurangi kemungkinan risiko yang akan
dihadapi (risk diversification).
|
dividen
|
bagian dari laba bersih sesuai dengan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditetapkan untuk dibagikan kepada para
pemegang saham sebagai keuntungan atas kepemilikan saham (dividend).
|
dividen akhir
|
dividen yang dibayarkan pada akhir tahun
untuk memenuhi kekurangan pembayaran yang telah dilakukan dengan dividen
sementara berdasarkan ketetapan dividen tahun yang bersangkutan (final
dividend).
|
dividen properti
|
dividen yang diumumkan oleh perusahaan di
tempat pembayaran tunai dividen yang para pemegang sahamnya adalah pemilik
yang sah (property dividend).
|
dividen reguler
|
dividen yang ditetapkan perusahaan atas
saham-sahamnya, biasanya dibayarkan secara teratur, misalnya setiap tiga atau
enam bulan (regular dividend).
|
dividen saham
|
dividen yang dibayarkan oleh perusahaan kepada
para pemegang saham dalam bentuk saham; tujuannya untuk mempertahankan
tingkat modal perusahaan; dividen ini memberikan keuntungan kepada
penerimanya karena mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan (stock
dividends).
|
dividen sementara
|
dividen yang dinyatakan dan dibayarkan
sebelum laba tahunan perusahaan ditetapkan; biasanya, pembayaran dilakukan
secara berkala (per triwulan) selama tahun berjalan; banyak perusahaan
berusaha tetap konsisten, merencanakan dividen per triwulan yang mereka
yakini dapat mereka pikul, dan mencadangkan perubahan sampai hasil tahun
fiskal diketahui (interim dividend).
|
dividen skrip
|
dividen yang dibayarkan dengan skrip; lihat
skrip (script dividend).
|
dividen tambahan
|
dividen tambahan yang dibayarkan di samping
dividen biasa karena pada tahun tersebut perusahaan memperoleh laba yang
melebihi target (extra dividend).
|
dokumen
|
warkat yang dipakai sebagai tanda bukti yang
umumnya memiliki kekuatan hukum pembuktian (document).
|
dokumen akseptasi
|
dokumen yang hanya dapat diserahkan setelah
surat wesel diakseptasi pembeli; surat wesel yang bersangkutan ditandai
dengan tulisan D/A (document ~gaint acceptance; D/A).
|
dokumen kepemilikan
|
bukti kepemilikan perusahaan oleh
perseorangan yang disimpan bank (proprietorship certificate).
|
dokumen pembayaran
|
dokumen atau formulir bank sebagai sarana
bank untuk melakukan transfer dana dari satu pihak kepada pihak lain (payment
document).
|
dokumen pengapalan
|
dokumen pendukung wesel dalam dan luar
negeri; dalam transaksi domestik, dokumen pengapalan minimum memuat B/L dan
faktur (invoice) penjualan, sedangkan dalam transaksi luar negeri, dokumen
minimum memuat B/L kelautan, sertifikat asuransi pelayaran dan faktur
penjualan; selain itu, dokumen tersebut juga dilampiri dengan dokumen yanq
diperjanjikan antara pembeli dan penjual serta dokumen lain yang
dipersyaratkan negara tujuan, misalnya faktur konsulat, sertifikat analisis,
sertifikat pemeriksaan dan berat muatan, sertifikat keaslian barang,
penerimaan pabean, dock receipt, dan sertifikat asuransi risiko perang
(shipping document).
|
dokumen sumber
|
dokumen berisi informasi yang akan digunakan
sebagai data masuk dalam sistem pengolahan data elektronik (SPDE), seperti
cek, kuitansi, dan bilyet giro (source document).
|
dokumentasi kredit
|
dokumen yang berkaitan dengan kredit,
termasuk kontrak perjanjian kredit, laporan keuangan, rencana kerja, dan
dokumen lain yang menyangkut hak kreditur atas aset yang dijaminkan oleh
debitur guna mengamankan pembayaran kewajiban debitur dan dokumen lain yang
digunakan oleh pihak peminjam dalam mengevaluasi kelayakan seorang calon
debitur; dokumen ini merinci riwayat pinjaman yang disimpan dalam arsip
kredit debitur yang akan digunakan oleh analis kredit dan pengawas lapangan
dan pihak agen penilai ekstern; kelengkapan dokumentasi kredit penting
mengingat hal tersebut berhubungan langsung dengan tingkat kualitas kredit
yang ditetapkan oleh pengawas bank (loan documentation).
|
dolar
|
satuan dasar nilai uang Amerika Serikat, dan
beberapa negara lainnya, seperti Australia, Kanada, Hong Kong, Singapura,
Bahama, dan Dominika (dollar).
|
domisili
|
1. tempat pembayaran wesel ditujukan; 2.
tempat tinggal tetap atau tempat kedudukan seseorang atau hadan hukum, atau
tempat yang dipilih dalam penyelesaian urusan hukum (domicile).
|
drachma
|
satuan dasar nilai uang Yunani (drachma).
|
due diligence
|
Pemeriksaan langsung terhadap bank yang
memberikan hak kepada pemeriksa untuk meminta konfirmasi kepada manajemen
bank mengenai kebenaran laporang keuangan. Dalam kaitan dengan pemeriksaan bank
di Indonesia, istilah ini diartikan sebagai audit keuangan terhadap bank
dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi bank.
|
dumping
|
penjualan barang secara besar-besaran di
daerah pemasaran lain, biasanya di luar negeri dengan harga lebih rendah jika
dibandingkan dengan harga penjualan di dalam negeri (dumping).
|
Duopoly
|
keadaan pasar yang ditandai dengan adanya
penawaran oleh hanya dua produsen (duopoly).
|
eksekusi langsung
|
pelaksanaan eksekusi menurut perjanjian yang
dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan (parate executie).
|
ekspansi
|
1. aktivitas memperbesar atau memperluas
usaha yang ditandai dengan penciptaan pasar baru, perluasan fasilitas,
perekrutan pegawai, dan lain-lain; 2. peningkatan aktivitas ekonomi dan
pertumbuhan dunia usaha (expansion).
|
ekspansi ekonomi
|
perkembangan ekonomi dalam pola konjungtur
yang ditandai oleh kenaikan harga, peningkatan jumlah uang beredar, produksi,
dan konsumsi (economic expansion).
|
ekspor
|
penjualan barang atau jasa ke luar negeri
(export).
|
eksportir
|
orang atau badan yang melakukan ekspor
(exporter)
|
ekstensi kredit
|
perpanjangan jangka waktu kredit untuk
mengatasi kesulitan likuiditas debitur (extended credit).
|
ekuitas
|
perbedaan antara nilai suatu harta yang
dapat dijual dari tagihan (equity).
|
elastisitas penawaran
|
tingkat tanggapan (respons) terhadap
perubahan harga; jika harga bergerak naik, biasanya penawaran akan meningkat;
jika tidak meningkat, penawaran itu tidak elastis; penawaran dikatakan
elastis jika kenaikan harga juga diikuti kenaikan produksi (elasticity of
supply).
|
elastisitas permintaan
|
tingkat tanggapan (respons) pembeli terhadap
perubahan dalam harga; permintaan akan barang mewah dapat menurun secara
drastis apabila harga dinaikkan; hal tersebut terjadi karena barang-barang
seperti itu bukan merupakan kebutuhan pokok sehingga pembeliannya dapat
ditunda; sebaliknya, permintaan akan barang dan jasa, seperti makanan, jasa
telepon, dan operasi darurat di rumah sakit, dikatakan tidak elastis;
permintaan barang atau jasa jenis itu diperkirakan tetap saja ada meskipun
terjadi perubahan harga mengingat kebutuhan tersebut tidak dapat ditunda
(elasticity of demand).
|
emas batangan
|
emas yang tidak berbentuk mata uang, tetapi
berbentuk batangan, lempengan, dan bungkalan; harga emas tersebut ditentukan
oleh kekuatan pasar (gold bullion).
|
embargo
|
larangan yang dikeluarkan pemerintah untuk
melakukan impor atau ekspor barang tertentu ke negara lain dalam rangka
kebijakan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, ataupun kebijakan lain
(embargo).
|
emisi
|
penerbitan surat berharga untuk dijual oleh
suatu perusahaan kepada umum (issue).
|
emisi lebih
|
saham modal yang diterbitkan melebihi yang
dikuasakan atau yang ditetapkan oleh anggaran dasar atau direksi perusahaan;
(overissue).
|
emiten
|
perusahaan yang memperoleh dana melalui
pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya
secara umum kapada masyarakat; perusahaan yang mencatatkan sahamnya dan
diperdagangkan di bursa saham juga disebut emiten (emitten).
|
endos - terendos
|
pihak yang menerima hak karena endosemen
(endorsee).
|
endosan
|
pihak yang melakukan endosemen; pengendos
(accommodation endorser).
|
endosemen
|
pengalihan hak kepada orang lain atas surat
berharga yang dapat dialihkan (negotiable instrument), misalnya cek, wesel
dengan cara membubuhkan nama dan tanda tangan di halaman belakang surat
berharga tersebut (endorsement).
|
endosemen bank
|
pembubuhan tanda pengesahan oleh bank,
biasanya di bagian belakang surat berharga, yang mengikat bank tersebut untuk
bertanggung jawab atas pembayaran surat berharga apabila penerbit surat
berharga tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo; pengesahan
bank (bank endorsement).
|
endosemen bersyarat
|
bentuk endosemen atas warkat yang
mencantumkan istilah without recourse yang menunjukkan bahwa endosan tidak
bertanggung jawab melakukan pembayaran apabila penerbit melakukan wanprestasi
(qualified endorsement).
|
endosemen khusus
|
endosemen yang mentransfer kepemilikan atas
instrumen yang dinegosiasikan kepada pihak yang ditunjuk di dalam endosemen
(special endorsement).
|
endosemen pinjam nama
|
endosemen yang dilakukan endosan dengan
sekadar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain mempero!eh
dana melalui penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat
wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum (accommodation
endorsement).
|
endosemen tanpa hak regres
|
endosemen dengan catatan tanpa regres;
endosemen semacam ini tidak mengikat endosan atas pembayaran surat order
(endorsement without recourse - absolute endorsement).
|
endosemen tanpa nama
|
endosemen tanpa menyebut pihak tertentu
kepada siapa hak tersebut dialihkan (endorsement in blankblank endorsement).
|
escudo
|
satuan dasar nilai uang Portugal.
|
eurodollar
|
dolar Amerika Serikat yang dipergunakan oleh
badan atau orang yang berada di luar Amerika Serikat untuk melakukan
transaksi melalui bank di Eropa (euro dollar).
|
euromoney
|
satuan mata uang yang digunakan secara
bersama-sama oleh negara-negara tertentu di Eropa sebagai alat transaksi yang
sah (euromoney).
|
evaluasi posisi
|
pengukuran suatu nilai bank pada setiap
keadaan, dilakukan oleh intern, bank yang bersangkutan (position evaluation).
|
Excess Reserve
|
selisih antara saldo giro perbankan di Bank
Indonesia dengan Giro Wajib Minimum (GWM).
|
Exchange Traded Fund (ETF)
|
Suatu jenis reksadana yang memiliki
karakteristik mirip dengan suatu perusahaan terbuka yang unit penyertaannya
dapat diperdagangkan di bursa. ETF ini merupakan kombinasi dari reksadana
tertutup dan reksadana terbuka.
|
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut